Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jangan Sedih, Walau Kemensos Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta PBI JKN se Indonesia Tapi Masih Bisa Diaktifkan Lagi, Cek Caranya Di Sini

Diwan Prima • Kamis, 19 Juni 2025 | 10:50 WIB
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengabarkan Kemensos sudah menonaktifkan peserta 7,3 juta PBI JKN se Indonesia.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengabarkan Kemensos sudah menonaktifkan peserta 7,3 juta PBI JKN se Indonesia.

LombokPost - Dampak Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan kepesertaan 7 juta lebih PBI JKN akan membuat pesertanya kebingungan.

Soalnya, dengan tidak aktifnya kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu, mereka maka akan kesulitan berobat ke rumah sakit.

Namun jangan khawatir, walau sudah dinonaktifkan, ternyata Kemensos masih membuka ruang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JKN itu. Tapi, dengan syarat tertentu.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf mengumumkan bahwa Kemensos menonaktifkan 7.397.277 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jamiman Kesehatan Nasional (JKN) se Indonesia.

Adapun alasan Kemensos menonaktifkan kepesertaan PBI JKN itu, karena lebih dari 7,3 juta peserta PBI JKN itu tidak terdaftar di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Diketahui, dari total 7.397.277 peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, sebanyak 5.090.334 orang tidak tercatat dalam basis data DTSEN.

Sedangkan, 2.306.943 orang lainnya terbukti melalui uji petik atau ground checking berada pada desil 6-10, di luar kriteria penerima bantuan.

Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menambahkan dengan tidak terdaftar di DTSEN, maka Kemensos menganggap mereka tidak lagi berstatus sebagai masyarakat kurang mampu.

“Penerima bantuan PBI JKN, ada alokasi Rp96,8 juta, usulan bupati/walikota se-Indonesia," papar Gus Ipul saat konperensi pers di gedung Kemensos, Rabu, 18 Juni 2025.

"Dari pemadanan data yang ada, terdapat Rp7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan sudah dianggap sejahtera,” sambungnya.

Tapi jangan khawatir. Karena Kemensos masih membuka ruang untuk mengaktifkan kembali peserta PBI JKN itu.

Syaratnya adalah, peserta PBI JKN yang sudah dinonaktifkan itu memang belum sejahtera.

"Apabila dari Rp7,3 juta data nonaktif tersebut ternyata orangnya ditemukan dalam kondisi tidak mampu atau sedang menderita sakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui aplikasi SIKS-NG yang disediakan oleh Kementerian Sosial,” paparnya.

Berikut ini cara pengusulan aktivasi kembali sebagai peserta PBI JKN.

Peserta dapat melakukannya melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), menu PBI JK Sub Menu Reaktivasi.

Sebagai catatan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berstatus “belum rekam” wajib terlebih dahulu diproses perekaman KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Gus Ipul mengingatkan bahwa reaktivasi hanya berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025.

Sebagai catatan tambahan bahwa peserta juga telah diverifikasi sebagai masyarakat miskin, penderita penyakit kronis atau katastropik, atau berada dalam kondisi medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Selain itu, data calon penerima juga wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN berikutnya.***

Editor : Siti Aeny Maryam
#Kemensos #DTSEN #PBI JKN