Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPK Ingatkan Pegawai Negeri Tentang Gratifikasi : Tidak Sepantasnya Pejabat Publik Terima Pemberian Atas Pelayanannya

Diwan Prima • Kamis, 19 Juni 2025 | 22:04 WIB
KPK menggelar sosialisasi tentang gratifikasi untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara lainnya di Kantor Kemenpanrb, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.
KPK menggelar sosialisasi tentang gratifikasi untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara lainnya di Kantor Kemenpanrb, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.

LombokPost - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak menerima gratifikasi.

Hal itu diungkapkan oleh Widyaiswara Ahli Madya KPK, Muhammad Indra Furqon saat menjadi narasumber Sosialisasi Edukasi Anti Korupsi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.

Muhammad Indra Furqon menjelaskan,
konteks pegawai negeri yang dimaksud tidak hanya PNS.

Merujuk kepada Undang-undang (UU) tentang Kepegawaian dan KUHP,  yang dimaksud pegawai negeri di sini adalah termasuk orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, serta korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah.

Dalam kesempatan itu, Muhammad Indra Furqon pun menegaskan tidak sepantasnya pegawai negeri atau pejabat publik menerima pemberian atas pelayanan yang mereka berikan.

Lebih rinci lagi, Muhammad Indra Furqon  mengatakan, seorang pegawai atau pejabat tidak berhak meminta dan mendapat sesuatu melebihi haknya dalam melaksanakan tugas sesuai tanggungjawab dan kewajibannya.

"Karena senilai uang yang kita terima, sebesar itu pula harga diri kita dimata pemberi gratifikasi," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Indra memaparkan definisi gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Indra menambahkan, definisi dan bentuk gratifikasi secara detail dijelaskan pada Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021.

Indra menambahkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap.

Pemberian suap yang dimaksud adalah, apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas.

Dalam kesempatan itu, Indra pun mengingatkan bahwa ada sanksi pidana yang menanti bagi pegawai negeri yang menerima gratifikasi tersebut.

"Pidana gratifikasi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara ini diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 pasal 12B ayat 2," ungkapnya.

Indra pun tak memungkiri bahwa tak sedikit pegawai negeri yang menganggap gratifikasi sebagai hal kecil.

Tapi ternyata, bisa memberikan dampak negatif besar dan tentunya sangat merugikan.

"Gratifikasi juga sering diberikan secara tidak langsung dan menyasar kepada anggota keluarga," ujarnya.***

Editor : Siti Aeny Maryam
#gratifikasi #KPK #pns 2017 #pegawai negeri