Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Padahal Syarat dari BPJS Ketenagakerjaan Sudah Lengkap Tapi Pencairan BSU 2025 Belum Juga Dilakukan, Simak Penjelasan Dari Kemnaker

Diwan Prima • Jumat, 20 Juni 2025 | 10:16 WIB
Ilustrasi pencairan BSU 2025 dan siapa saja yang berkah menerimanya sesuai persyaratan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi pencairan BSU 2025 dan siapa saja yang berkah menerimanya sesuai persyaratan dari BPJS Ketenagakerjaan.

LombokPost - Tidak sedikit para calon penerima Bantuan Subsidi Upah penasaran kapan dana BSU 2025 tersebut dicairkan pemerintah.

Padahal, seluruh persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sudah terpenuhi.

Baca Juga: Lebih Dari 4 Juta KPM PKH Belum Dapat Bansos, Ternyata Sebabnya Gara-gara Hal Ini

Terlebih lagi, pemerintah juga telah mengumumkan bahwa segala jenis bantuan sosial termasuk ke dalam program stimulus ekonomi akan dicairkan pada Juni 2025.

Menanggapi kapan kepastian BSU itu dicairkan, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pun angkat bicara.

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Antar-Lembaga, Estiarty Haryani mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mencairkan anggaran BSU 2025 tersebut.

Baca Juga: Jangan Sedih, Walau Kemensos Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta PBI JKN se Indonesia Tapi Masih Bisa Diaktifkan Lagi, Cek Caranya Di Sini

Lalu mengapa dana tersebut tidak juga dicairkan kepada para pekerja atau buruh dan penerima BSU lainnya?

“Sesegera mungkin pastinya,” ungkap Estiarty usai acara Futuremakers Youth Employability di Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025, melansir dari Antara. 

Estiarty Haryani menambahkan, sampai saat ini, berusaha terus agar pencairannya dapat segera dilakukan di bulan Juni 2025.

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 Dibuka Mulai 29 Juni 2025 Untuk 3.252 Formasi, Informasi Lengkapnya Ada Di Sini

Minggu kedua, in sya Allah ini dalam upaya juga, papar Estiarty singkat.

Hal senada juga pernah diungkapkan oleh Menteri Tenaga Kerja, Yassierli.

“Sebelum minggu kedua, kami berharap sudah tersalurkan,” ungkap Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025 lalu.

Baca Juga: KPK Ingatkan Pegawai Negeri Tentang Gratifikasi : Tidak Sepantasnya Pejabat Publik Terima Pemberian Atas Pelayanannya

Diketahui sebelumnya, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 di bulan Juni ini.

Diketahui, BSU ditujukan untuk para pekerja atau buruh dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Selain itu, juga ditujukan untuk para guru honorer di Indonesia.

Inilah saat yang ditunggu-tunggu bagi para pekerja yang menginginkan dana BSU segera masuk ke rekeningnya.

Baca Juga: Menteri Sosial : Penyaluran Bansos KPM PKH Capai 80,3 Persen Secara Nasional, Sisanya Masih Terkendala, Cek Sebabnya

Karena jumlahnya cukup lumayan, mempertebal kantong, yakni Rp 300.000 per pekerja per bulan.

Pemerintah akan mentransfer untuk dua bulan sekaligus, Juni dan Juli 2025.

Sehingga, setiap pekerja akan menerima BSU 2025 sebesar Rp 600.000.

Baca Juga: Penyakit Ini Menyebabkan Dua Orang Meninggal Dunia Setiap Lima Menit di Indonesia, Cek Penyebabnya di Sini

Diketahui, sebanyak 17,3 juta pekerja di Indonesia yang akan mendapatkan BSU tahun 2025.

“Ini ditujukan kepada pekerja dan para guru honorer, yaitu memberikan bantuan subsidi upah BSU kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, Kabupaten dan kota,” ungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani beberapa waktu lalu.***

Editor : Kimda Farida
#BPJS Ketenagakerjaan #Pencairan BSU 2025 #Buruh #Pekerja