Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ahli Waris Wajib Tahu! Uang Asuransi Jamaah Haji Wafat Bisa Capai Rp120 Juta, Ini Syarat dan Prosedurnya

Alfian Yusni • Senin, 23 Juni 2025 | 13:14 WIB
Asuransi jamaah haji wafat bisa menjadi bentuk perlindungan paling nyata bagi keluarga yang ditinggalkan. (ilustrasi)
Asuransi jamaah haji wafat bisa menjadi bentuk perlindungan paling nyata bagi keluarga yang ditinggalkan. (ilustrasi)

LombokPost - Asuransi jamaah haji wafat menjadi perhatian penting bagi keluarga yang ditinggalkan. Apalagi jumlah jamaah haji meninggal tahun ini kembali tinggi.

Data terakhir menyebutkan, sebanyak 365 jamaah haji wafat hingga Senin (23/6), termasuk 11 orang dari haji khusus. Mayoritas merupakan jamaah haji laki-laki, yakni sekitar 60 persen.

Kabar duka ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa asuransi jamaah haji 2024 bisa menjadi penopang finansial bagi ahli waris.

Nilainya bahkan bisa mencapai dua kali biaya perjalanan haji (Bipih)—bisa setara Rp120 juta, tergantung embarkasi.

Besaran Uang Asuransi Jamaah Haji Wafat

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menjelaskan bahwa seluruh jamaah haji reguler otomatis diasuransikan sejak masuk asrama haji hingga kepulangan ke tanah air.

Berikut skema lengkap manfaat asuransi jamaah haji wafat:

1. Meninggal dunia non-kecelakaan:

Diberikan asuransi sebesar 1x Bipih sesuai embarkasi. (Contoh: Embarkasi Surabaya = Rp60,9 juta, Jakarta = Rp58,8 juta)

2. Meninggal dunia karena kecelakaan:

Diberikan asuransi sebesar 2x Bipih. (Bisa tembus Rp120 juta jika dari embarkasi Surabaya)

 

3. Cacat tetap total akibat kecelakaan:

Diberikan manfaat sebesar 1x Bipih.

4. Cacat tetap sebagian akibat kecelakaan:

Diberikan persentase manfaat sesuai ketentuan, maksimal 1x Bipih.

Masa Berlaku dan Prosedur Klaim Asuransi Haji

Asuransi haji 2025 berlaku sejak jamaah masuk asrama haji embarkasi sampai kembali ke asrama kepulangan.

Berikut cara klaim asuransi jamaah haji wafat oleh ahli waris:

Semua dokumen klaim diinput melalui:

Email: klaim-haji@jmasyariah.com

Portal e-Klaim: JMA Syariah

Bila ada dokumen tambahan, petugas klaim akan menghubungi langsung.

 

 

Proses pembayaran maksimal 5 hari kerja setelah dokumen lengkap.

Uang klaim akan ditransfer ke rekening jamaah yang sudah terdaftar saat pendaftaran asuransi.

Bukti pembayaran dan status klaim bisa diunduh via portal e-Klaim.

Ahli Waris Perlu Siapkan Ini

Agar proses klaim asuransi jamaah haji wafat tidak terkendala, ahli waris wajib menyiapkan:

Fotokopi identitas jamaah dan ahli waris.

Surat keterangan wafat dari Kemenag.

Nomor rekening jamaah.

Formulir klaim JMA Syariah.

Dokumen tambahan sesuai permintaan petugas.

Asuransi jamaah haji wafat bisa menjadi bentuk perlindungan paling nyata bagi keluarga yang ditinggalkan.

Nilainya tak main-main, hingga dua kali Bipih atau lebih dari Rp100 juta. Maka, pastikan ahli waris memahami semua prosedur klaim asuransi haji, karena manfaat ini hak setiap jamaah reguler yang terdaftar. (***)

Editor : Alfian Yusni
#ahli waris #bipih #asuransi #jemaah haji wafat