Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Data Pribadi Disalahgunakan Oknum Untuk Pinjaman Online dan Penipuan Digital, Simak Penjelasan Perwakilan Kejagung

Diwan Prima • Rabu, 25 Juni 2025 | 16:08 WIB
Sarasehan perlindungan data pribadi agar terhindar tidak dipakai sebagai pinjaman online ilegal.
Sarasehan perlindungan data pribadi agar terhindar tidak dipakai sebagai pinjaman online ilegal.

LombokPost - Tidak sedikit data pribadi disalahgunakan oknum yang tidak bertanggungjawab sebagai pinjaman online ilegal, penipuan digital belakangan ini.

Hal ini pun menjadi sorotan bagi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M.

Dalam sarasehannya, Narendra Jatna pun menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi, pencegahan tindak pidana transnasional dan problematika Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Banyak kasus terjadi karena data pribadi PMI disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab baik untuk pinjaman online ilegal, penipuan digital, praktik penyalahgunaan dokumen perjalanan khususnya paspor maupun perdagangan data," ungkap Narendra saat menjadi narasumber di Hongkong, akhir minggu lalu.

Atas dasar itu, Narendra menambahkan lahirlah Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Undang-undang ini sebagai penegasan bahwa perlindungan data pribadi adalah hak asasi manusia.

"Pemahaman akan hak-hak atas data pribadi serta bagaimana menjaganya harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak," ujarnya.

Narendra menambahkan, di dalam Undang-undang ini juga mengatur larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi secara melawan hukum, serta kewajiban bagi Pengendali Data Pribadi untuk melindungi dan memastikan keamanan data pribadi. 

"Tanpa sadar, masyarakat seringkali dengan mudah memberikan data pribadi melalui foto, grup WhatsApp, media sosial, atau saat memberikan izin kepada aplikasi untuk mengakses data di Ponsel," paparnya.

Narendra menambahkan,data-data inilah, kemudian dapat disalahgunakan untuk berbagai modus tindak pidana. 

Terlebih lagi, saat ini dunia yang semakin terhubung dengan teknologi digital, Narendra pun menekankan bahwa setelah data pribadi memasuki internet, sulit untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaannya.

"Perlindungan data pribadi memerlukan pendekatan edukatif dan partisipatif untuk meningkatkan kesadaran dalam menghargai dan melindungi data pribadi diri sendiri dan orang lain," ungkapnya.

Walau demikian, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, memberikan mandat kepada Kejaksaan RI untuk memberikan bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa perlindungan data pribadi.

"Mandat ini menegaskan aspek kepentingan umum terkait perlindungan masyarakat secara keseluruhan," paparnya.

Diketahui, berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022, data pribadi dibagi menjadi spesifik dan umum.

Data pribadi spesifik meliputi data kesehatan, biometrik, genetik, catatan kejahatan, data anak dan data keuangan.

Sedangkan data pribadi umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, agama dan status perkawinan.***

Editor : Kimda Farida
#pinjaman online #Penipuan #Kejagung #data pribadi