Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kabar Gembira, Estimasi Awal, Kementerian Agama Butuh 71.000 Penyuluh Agama Islam untuk Seluruh Indonesia

Diwan Prima • Kamis, 26 Juni 2025 | 14:49 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) membutuhkan banyak penyuluh Agama Islam di Indonesia.
Kementerian Agama (Kemenag) membutuhkan banyak penyuluh Agama Islam di Indonesia.

LombokPost - Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan penghitungan dan hasilnya, pemerintah membutuhkan 71.000 penyuluh Agama Islam.

Para penyuluh agama itu untuk mengcover 177 juta penduduk, dengan rentang usia 5 sampai 50 tahun se Indonesia.

“Kalau mengacu pada standar ideal pembinaan, maka kita membutuhkan setidaknya 71 ribu penyuluh agama Islam aktif,” ungkap Kasubdit Bina Penyuluh Agama Islam, Jamaluddin M. Marki, melansir dari kemenag.go.id, Kamis, 26 Juni 2025.

Jamaluddin mengungkapkan bahwa hingga saat ini, angka tersebut belum terpenuhi.

Diketahui, tidak sedikit penyuluh agama masih berstatus honorer, kontrak, atau P3K dengan keterbatasan jangkauan.

“Ini yang mendorong kami untuk menyiapkan usulan formasi jabatan fungsional secara nasional, berbasis perhitungan riil, bukan asumsi,” papar Jamaluddin.

Jamaluddin menambahkan bahwa penghitungan ulang ini menjadi dasar dalam penyusunan regulasi baru, baik dalam bentuk PMA untuk penyuluh PNS maupun KMA untuk penyuluh P3K.

“Regulasi ini penting agar kebijakan formasi dan tunjangan punya dasar hukum kuat,” jelasnya.

Diketahui, saat ini Kemenag sedang melakukan penghitungan ulang kebutuhan nasional formasi Jabatan fungsional penyuluh agama.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kecukupan layanan keagamaan berbasis data dan tantangan lapangan.

Jamaluddin menjelaskan bahwa selama ini memakai pendekatan statis.

"Tapi sekarang kita hitung ulang, berbasis tiga indikator utama, yakni jumlah umat, ragam permasalahan dan luas wilayah binaan,” kata Jamaluddin.

Jamaluddin menambahkan bahwa jumlah umat diambil dari data resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri, sedangkan ragam permasalahan dihimpun melalui survei daring yang melibatkan ribuan penyuluh.

“Kami sebar form daring untuk menggali data masalah keagamaan dari para penyuluh. Terkumpul lebih dari 31.800 respons,” ungkapnya.

Berbagai permasalahan yang muncul itu, seperti isu akidah, intoleransi, disintegrasi sosial, hingga masalah keluarga dan Narkoba.

“Ragam permasalahan inilah yang jadi basis kerja penyuluh, bukan hanya ceramah rutin,” tegasnya.

Dengan terpenuhinya jumlah penyuluh agama itu, maka setiap penyuluh saat ini bisa menangani hingga 6.500 rumah tangga.

“Itu bukan angka kecil. Kita bicara pembinaan langsung, advokasi, konseling, dan kerja-kerja sosial. Jadi harus ada rasionalisasi kebijakan,” ujarnya.

Dengan adanya regulasi yang jelas, akan memperkuat posisi penyuluh dalam sistem birokrasi keagamaan nasional.

“Jangan sampai tugas berat penyuluh tidak diikuti kebijakan yang adil dan rasional,” pungkasnya.***

Editor : Kimda Farida
#Penyuluh Agama Islam #Indonesia #Kemenag #kementerian agama