LombokPost - PPPK akan segera menerima gaji untuk periode bulan Juli 2025.
Gaji PPPK yang diberikan termasuk untuk Golongan XII diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Aturan terkait gaji PPPK ini ditandatangani oleh Presiden ketujuh Indonesia Joko Widodo pada Januari 2024.
Dalam aturan tersebut, PPPK termasuk Golongan XII mendapatkan kenaikan gaji hingga 8 persen.
Di tahun ini, aturan tersebut masih menjadi acuan untuk pemberian gaji PPPK.
Gaji PPPK Golongan XII ditetapkan dengan nominal yang sangat bervariasi.
Hal ini dikarenakan besaran gaji tersebut ditentukan dari lamanya masa kerja.
Semakin lama masa kerja, maka gaji yang akan diterima semakin besar.
Untuk gaji PPPK Golongan XII, pemerintah menetapkan nominal tertinggi sebesar Rp5,9 juta.
Nominal tersebut diterima oleh PPPK dengan masa kerja 32 tahun.
Sementara gaji terendah yang diterima PPPK Golongan XII adalah sebesar Rp3,6 juta.
Secara lengkap, berikut nominal gaji PPPK Golongan XII sesuai masa kerja yang dijalani.
- Masa kerja 0-1 tahun: Rp3.627.500
- Masa kerja 2-3 tahun: Rp3.741.800
- Masa kerja 4-5 tahun: Rp3.859.600
- Masa kerja 6-7 tahun: Rp3.981.200
- Masa kerja 8-9 tahun: Rp4.106.600
-Masa kerja 10-11 tahun: Rp4.235.900
- Masa kerja 12-13 tahun: Rp4.369.300
- Masa kerja 14-15 tahun: Rp4.506.900
- Masa kerja 16-17 tahun: Rp4.648.900
- Masa kerja 18-19 tahun: Rp4.795.300
- Masa kerja 20-21 tahun: Rp4.946.300
- Masa kerja 22-23 tahun: Rp5.102.100
- Masa kerja 24-25 tahun: Rp5.262.800
- Masa kerja 26-27 tahun: Rp5.428.500
- Masa kerja 28-29 tahun: Rp5.599.500
- Masa kerja 30-31 tahun: Rp5.775.900
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.957.800
Itulah gaji PPPK Golongan XII sesuai masa kerja yang akan diterima dalam waktu dekat.
Gaji PPPK Golongan XII juga akan dicairkan bersamaan dengan tunjangan melekat yang diterima PPPK Golongan XII.
Editor : Siti Aeny Maryam