Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Guru PAI Non ASN Bersorak! Kemenag Teken Regulasi Baru TPG, Bikin Tunjangan Profesi Naik Rp500 ribu

Qiara Marwah • Jumat, 11 Juli 2025 | 15:22 WIB

Kemenag teken regulasi baru TPG dimana guru PAI non ASN menerima kenaikan tunjangan profesi
Kemenag teken regulasi baru TPG dimana guru PAI non ASN menerima kenaikan tunjangan profesi

LombokPost - Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non ASN mendapatkan kabar baik.

Kabar tersebut berkaitan dengan tunjangan profesi yang diterima guru PAI non ASN di tahun ini.

Rupanya tunjangan profesi guru PAI non ASN mendapatkan kenaikan Rp500 ribu per bulan.

Hal ini diketahui setelah Menteri Agama Nasaruddin Umar meneken regulasi baru terkait pemberian tunjangan profesi bagi guru PAI non ASN yang belum inpassing.

Kebijakan Kemenag tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025.

Penetapan kebijakan tersebut merupakan sebuah bentuk afirmasi negara dalam meningkatkan kesejahteraan guru non ASN.

Baca Juga: Temui Dewan, Guru PAI Lombok Timur Curhat Soal TPG dan THR yang Belum Dibayar Kemenag 

Sebelumnya tunjangan pofesi guru PAI non ASN ini ditetapkan sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Usai mendapatkan kenaikan Rp500 ribu, tunjangan profesi (TPG) guru PAI non ASN menjadi Rp2.000.000 per bulan.

Oleh karena telah berlaku, maka kekurangan tunjangan profesi sebesar Rp500 ribu sejak Januari 2025 akan diberikan secara rapel.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno meminta Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Bidang PAI untuk langsung mensosialisasikan regulasi tersebut kepada Kepala Seksi PAI.

Hal ini bertujuan agar proses pencairan tunjangan profesi guru PAI non ASN bisa segera dilakukan termasuk pembayaran rapelan.

Suyitno mengatakan hal ini sangat dinantikan para guru PAI non ASN lantaran berdampak pada kesejahteraan.

"Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya," jelas Suyitno.

Kemenag akan terus melakukan pengawalan terkait pelaksanaan regulasi baru dari tunjangan profesi yang akan diterima guru PAI non ASN.

Mayoritas guru PAI non ASN merupakan guru yang diangkat langsung oleh Kepala Sekolah, yayasan ataupun Pemda.

Guru PAI non ASN ini diharuskan pro aktif untuk mengakses kebijakan terbaru dari Kemenag terkait tunjangan profesi.

Untuk diketahui, guru PAI non ASN yang mendapatkan tunjangan profesi ini adalah guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik.

Selain itu, guru PAI non ASN juga harus sudah memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM) agar tungan profesi (TPG) dapat diterima.***

 

 

 

 

 

 

Editor : Kimda Farida
#pai #Guru #tunjangan profesi #tpg #Non ASN