Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tukin Dosen ASN Cair Mulai Juli 2025, Rapelan 6 Bulan dan Tukin ke-13 Langsung Dibayarkan

Redaksi Lombok Post • Sabtu, 12 Juli 2025 | 05:20 WIB

Ilustrasi uang tunai (Istimewa)
Ilustrasi uang tunai (Istimewa)
LombokPost -- Kabar gembira bagi para dosen ASN. Pemerintah resmi mencairkan tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN mulai Juli 2025.

Pencairan tukin dosen ASN ini dilakukan secara rapel sejak Januari 2025 dan mencakup pembayaran tukin ke-13. Total ada 31.066 dosen yang menjadi penerima manfaat.

Tukin dosen ASN 2025 ini merupakan implementasi dari Perpres 19/2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret lalu.

Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyebut bahwa pencairan tukin adalah bentuk penghargaan negara terhadap peran sentral dosen dalam dunia pendidikan tinggi.

“Tunjangan kinerja ini adalah bentuk nyata penghargaan negara terhadap peran sentral dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan,” ujar Brian.

Pencairan tunjangan kinerja dosen ASN ini berlaku bagi dosen di lingkungan Kemdiktisaintek, yaitu PTN-BLU Nonremunerasi, PTN Satker, dan dosen di LLDikti.

Selain tukin enam bulan dan tukin ke-13, nantinya tukin akan dibayarkan rutin setiap bulan. Bahkan, tukin ke-14 dosen ASN juga direncanakan cair bersamaan dengan pembayaran bulan Desember.

Sekjen Kemdiktisaintek Togar M. Simatupang menegaskan bahwa pencairan dilakukan dengan prinsip transparan dan akuntabel, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kemudian juga sesuai Perpres, Permen, dan Kepsesjen mengenai Tukin,” tegasnya.

Simulasi pencairan tukin dosen ASN menggunakan skema potong tunjangan profesi dosen (TPD). Misalnya, seorang dosen dengan kelas jabatan tukin Rp15 juta dan sudah menerima TPD Rp5 juta, maka ia akan mendapatkan Rp10 juta sebagai tukin dan Rp5 juta sebagai TPD.

Sistem ini berbeda dengan tunjangan profesi guru (TPG) yang langsung menyamai gaji pokok. Dengan demikian, tukin dosen ASN 2025 menjadi langkah strategis dalam mendorong peningkatan kinerja dan profesionalisme dosen di Indonesia.

Kemdiktisaintek juga menginformasikan bahwa dosen yang belum menyelesaikan klaim hingga 7 Juli akan diproses ulang pada periode awal Agustus.

Editor : Redaksi Lombok Post
#ASN #Tunjangan Kinerja #Tukin Dosen