Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Asyik! Pembayaran Tunjangan Guru PAI Non ASN Dirapel, Bisa Terima Rp 3,5 Juta Juli Ini!

Akbar Sirinawa • Senin, 14 Juli 2025 | 07:45 WIB
Menteri Agama, Prof. Nasaruddin Umar mngkhawatirkan angka pernikahan di Indonesia menurun seperti di sejumlah negara barat.
Menteri Agama, Prof. Nasaruddin Umar mngkhawatirkan angka pernikahan di Indonesia menurun seperti di sejumlah negara barat.

LombokPost-Kabar baik bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non ASN di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menaikkan tunjangan guru PAI Non ASN sebesar Rp 500 ribu per bulan mulai tahun 2025.  

Tidak hanya naik, tunjangan tersebut juga akan diberikan rapel sejak Januari 2025.

Kenaikan tunjangan guru PAI Non ASN ini diumumkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Dengan tambahan tunjangan Rp 500 ribu ini, guru PAI Non ASN mendapat angin segar setelah sekian lama mengabdi tanpa status Aparatur Sipil Negara.

Peningkatan tunjangan guru PAI Non ASN ini adalah bentuk apresiasi pemerintah atas kontribusi para pendidik agama di sekolah umum yang tidak memiliki guru PAI dari ASN.

Kementerian Agama memastikan anggaran untuk kenaikan tunjangan guru PAI Non ASN sudah masuk dalam APBN 2025.

Nantinya pencairan akan dilakukan bertahap, lengkap dengan rapel dari Januari.

Artinya jika guru PAI Non ASN menerima tunjangan pertama pada Juli 2025, maka sekaligus mendapatkan rapel enam bulan. Pencairan tetap menunggu verifikasi data dan penetapan SK dari pusat. 

Sehingga jika verifikasi mulus dan keluar penetapan dari pusat, guru bisa menerima Rp 3,5 juta pada Juli ini.

"Pemerintah memastikan guru-guru yang sudah memiliki SK aktif akan lebih dulu menerima pencairan, sementara yang masih dalam proses pengusulan tetap diberi ruang untuk menyusul," demikian tertulis dalam pengumuman Kemenag.

Proses verifikasi tunjangan guru PAI Non ASN dilakukan berjenjang, mulai dari kabupaten atau kota, provinsi, hingga pusat. Para guru diimbau segera melengkapi data di sistem SIAGA (Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama).

Data seperti NUPTK, surat tugas, dan status keaktifan mengajar wajib valid agar tidak tertinggal dalam pencairan tunjangan guru PAI Non ASN.

 

Bagi guru yang datanya belum lengkap, disarankan segera berkoordinasi dengan pengawas PAI atau operator Kemenag setempat.

Kementerian Agama menyebut, kebijakan ini adalah bagian dari upaya memperkuat kualitas pendidikan agama Islam di sekolah umum sekaligus memperbaiki kesejahteraan guru PAI Non ASN.

Meski status mereka bukan ASN, pemerintah tetap memberikan penghargaan melalui kenaikan tunjangan guru PAI Non ASN ini.

Ke depan, pemerintah juga menjajaki skema insentif berbasis kinerja atau pelatihan lanjutan yang bisa menambah tunjangan profesionalisme guru.

Dengan adanya kebijakan tunjangan guru PAI Non ASN ini, diharapkan para guru makin termotivasi meningkatkan mutu pembelajaran dan memperkuat karakter siswa.

Editor : Akbar Sirinawa
#Guru #Tunjangan Guru #pendidikan agama islam