Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Peringatan Keras Kepada Pemilik Pabrik Kelapa Sawit, Jangan Lakukan Hal Sepele Ini Jika Tidak Ingin Izin Operasionalnya Dicabut

Diwan Prima • Senin, 14 Juli 2025 | 13:30 WIB
Ilustrasi pabrik kelapa sawit
Ilustrasi pabrik kelapa sawit

LombokPost - Pemilik pabrik kelapa sawit harus lebih waspada agar izin operasionalnya tidak dicabut oleh pemerintah.

Soalnya, dengan melakukan beberapa hal yang dianggap sepele ini, bisa menyebabkan operasional pabrik kelapa sawit berhenti.

Anggota Komisi XII, Rico Alviano mengingatkan kepada pemilik pabrik kelapa sawit untuk tidak seenaknya merusak lingkungan.

Hal itu diungkapkan oleh Rico Alviano saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke pabrik kelapa sawit milik PT Mutiara Agam yang berlokasi di Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Sabtu 12 Juli 2025.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan memimpin langsung kunjungan itu.

Dalam kunjungan itu, rombongan Komisi XII menemukan sejumlah pelanggaran di salah satu pabrik kelapa sawit, PT Mutiara Agam di Kabupaten Agam, Sumbar.

Salah satu temuan utama adalah pembuangan limbah padat atau ampas sawit langsung ke kebun tanpa melalui proses uji laboratorium sebagaimana mestinya.
 
"Ini jelas melanggar standar pengelolaan limbah. Bahkan limbah cairnya juga dibuang ke sungai yang digunakan masyarakat sekitar," ungkap Politisi dari PKB itu.

Pelanggaran ini sudah berlangsung lama. Perusahaan sudah diberi waktu cukup untuk memperbaiki, tapi tetap membandel. Kami akan bawa temuan ini ke pihak Gakkum (Penegakan Hukum) KLHK agar segera bertindak tegas," kata Rico.

Tapi sayangnya, pihak perusahaan tidak menggubris teguran tersebut.

Parahnya lagi, pihak perusahaan juga kedapatan membuang air limbah tanpa proses pengendapan ke aliran sungai yang digunakan masyarakat, yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan warga.

Rico mengaku sangat kecewa dengan pihak perusahaan tersebut yang hanya mengirimkan perwakilan atau general manager dalam pertemuan tersebut, meskipun sebelumnya telah disurati secara resmi oleh sekretariat Komisi XII DPR RI.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Non ASN Akan Bertambah Rp 500 Ribu dan Akan Dirapel Sejak Januari 2025, Segera Cek Saldo Rekening
 
"Kami sudah menyurati perusahaan untuk hadir langsung. Tapi yang datang hanya general manager. Karena itu, kami minta mereka keluar dari ruangan rapat. Ini menunjukkan kurangnya itikad baik dari perusahaan," tegas Rico.

Editor : Kimda Farida
#pelanggaran #dpr ri #pabrik kelapa sawit