Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Babak Baru Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Stafsus Nadiem Makarim Jadi Tersangka

Qiara Marwah • Rabu, 16 Juli 2025 | 09:16 WIB
Stafsus Nadiem Makarim saat menjadi Menteri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Stafsus Nadiem Makarim saat menjadi Menteri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek

LombokPost - Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek.

Salah satu tersangka dalam kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek adalah staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim.

Kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek terjadi saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek ini berkaitan dengan digitalisasi pendidik pada tahun 2019-2022.

Empat tersangka yang sudah resmi ditetapkan Kejagung tersebut memiliki peran masing-masing.

Stafsus Nadiem Makarim Jurist Tan yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka berstatus buron.

Sebelumnya stafsus Nadiem Makarim Jurist Tan telah dipanggil penyidik untuk menjadi saksi dalam perkara dugaan kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek.

Namun, Jurist Tan selalu mangkir dalam tiga kali panggilan penyidik tersebut.

Hal ini disampaikan langsung Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar.

"Yang bersangkutan sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi secara patut, tetapi tidak pernah hadir," terang Qohar saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung pada Selasa, 15 Juli 2025.

Atas hal tersebut tim penyidik akhirnya menetapkan Jurist Tan yang saat itu sebagai stafsus Nadiem Makarim menjadi tersangka dalam kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek.

Tidak sampai disitu, Jurist Tan juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek.

"Kami sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai DPO," ungkap Qohar.

Kami juga bekerja sama dengan pihak lain untuk membawa pulang yang bersangkutan ke Tanah Air," lanjutnya.

Untum diketahui, Jurist Tan (JT) sudah pergi ke luar negeri sebelum Kejagung resmi mengeluarkan pencekalan terhadap dirinya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasuspenkum) Harli Siregar menjelaskan Jurist Tan pergi ke luar negeri untuk mengajar.

"Informasi ini karena yang bersangkutan kan katanya masih mengajar," jelasnya.

Saat ini Kejagung belum mengetahui lokasi keberadaan Jurist Tan yang saat itu menjabat sebagai stafsus Nadiem Makarim.

Sementara itu, Nadiem Makarim hingga kini masih menjadi saksi dalam kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek.

 

 

 

Editor : Jelo Sangaji
#Kemendikbudriistek #Chromebook #Stafsus #Korupsi #Nadiem makarim #Kejagung #Jurist tan