LombokPost - Kejaksaan Agung mengungkap peran mantan Menteri Kemendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook.
Peran Nadiem Makarim tersebut diungkap Kejaksaan Agung saat mengumumkan tiga tersangka dalam kasus korupsi chromebook Kemendikbudristek.
Kejaksaan Agung telah memanggil Nadiem Makarim dalam kasus korupsi chromebook Kemendikbudristek sebagai saksi.
Hal ini dilakukan Kejaksaan Agung untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kasus korupsi chromebook Kemendikbudristek.
Saat pengadaan chromebook tersebut Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Kementerian dan Kebudayaan (Mendikbudristek).
Dalam kasus korupsi chromebook ini Nadiem Makarim memiliki peran yang tidak bisa diabaikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebut Nadiem Makarim banyak bersinggungan dengan empat tersangka dalam kasus korupsi ini.
Dirinya menjelaskan Nadiem Makarim telah merencanakan pengadaan laptop berbasis chromebook tersebut sebelum resmi menjabat sebagai Menteri.
Nadiem Makarim disebut merencanakan pengadaan laptop berbasis chromebook bersama dengan Ibrahim Arif yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebagai konsultan teknologi, Ibrahim Arief sudah merencanakan bersama-sama dengan Nadiem Makarim sebelum menjadi Mendikbudristek," jelas Qohar.
Lebih lanjut Qohar mengatakan Nadiem Marakrim dan Ibrahim Arif sudah merencanakan untuk menggunakan produk OS (operating system) tertentu.
"Menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK Tahun 2020-2022," sambungnya.
Nadiem Makarim juga membahas perencanaan pengadaan laptop berbasis chromebook ini kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani yang akhirnya menjadi staf khusus (stafsus) Nadiem di Kemendikbudristek.
Untuk mematangkan rencana pengadaan tersebut, Nadiem Makarim kedua bakal satfsusnya membuat grup WhatsApp.
"Pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM, Fiona membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team'," kata Qohar.
Dalam grup itu, Nadiem dan Jurist Tan dan Fiona Hadayani membahas perencaan chromebook yang akan dilakukan usai dirinya resmi dilantik menjadi Menteri.
Dua bulan setelah membuat grup tersebut, Nadiem Makarim secara resmi dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbudristek).
Usai menjadi Menteri, rencana tersebut dilanjutkan Nadiem Makarim dengan menemui pihak Google untuk membahas program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan TIK.
Kemudian Nadiem Makarim memimpin Zoom Meeting dengan Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, Jurist Tan dan Ibrahim Arief pada 6 Mei 2020.
Dalam Zoom Meeting tersebut, Nadiem Makarim memerintahkan pelaksaan pengadaan TIK tahun 2020 sampai 2022 menggunakan ChromeOS.
Nadiem Makarim juga mengeluarkan Permendikbud Nomor Nomor 5 Tahun 2021 yang didalamnya mengatur tentang pengadaan TIK laptop chromebook.
Melalui Permendikbud tersebut Nadiem Makarim juga menjelaskan sumber pendanaan dari pengadaan TIK laptop chromebook.
Proyek pengadaan chromebook tersebut menggunakan dana APBN Kemendikbudristek sebesar Rp3,64 triliun dan dana alokasi khusus sebesar Rp5,66 triliun.
Sehingga proyek pengadaan chromebook Kemendikbudristek ini menelan anggaran sebesar Rp9,30 triliun yang digunakan untuk 1.200.000 unit chromebook.
Nadiem Makarim memerintahkan penggunakan pengadaan laptop chromebook dengan menggunakan menggunakan software ChromeOS.
Lebih lanjut Qodir menjelaskan penggunakan ChromeOS tersebut tidak dapat secara optimal digunakan oleh guru dan siswa lantaran sulit digunakan.
Atas hal tersebut, pengadaan chromebook Kemendikbudristek ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Meski telah membeberkan peran Nadiem Makarim, namun hingga kini Kejagung masih menetapkan mantan Menteri tersebut sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi chromebook Kemendikbudristek.***
Editor : Redaksi Lombok Post