Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Visa Belajar untuk WNA, Pengajuan Visa Pendidikan Non Formal Wajib Punya Penjamin

Lombok Post Online • Kamis, 17 Juli 2025 | 14:22 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
 

LombokPost - Pemerintah memberikan kelonggaran bagi WNA yang mengenyam pendidikan di Indonesia.

Wujud kemudahan itu dengan memperpanjang durasi atau masa berlaku visa belajar.

Selain itu, pelajar asing juga mendapatkan kesempatan mengajukan visa izin tinggal terbatas (vitas) untuk kegiatan pendidikan non formal, seperti kursus.

Kebijakan baru visa izin tinggal untuk urusan pendidikan itu berlaku efektif mulai Selasa (15/7).

Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) Yuldi Yusman mengatakan, ketentuan itu berlaku untuk jenjang pendidikan dasar yaitu indeks visa E30A dan jenjang pendidikan tinggal yakni indeks visa E30B.

”Kini tersedia dengan masa izin tinggal empat tahun,” katanya.

Menurut Yuldi, sebelumnya, WNA hanya mendapatkan kesempatan menempuh pendidikan di Indonesia selama setahun sampai dua tahun.

Dengan aturan itu, mereka bisa langsung memilih visa pendidikan formal dengan masa aktif empat tahun sekaligus.

Untuk mendapatkan visa pendidikan formal, kata Yuldi, pemohon harus mendapatkan keterangan penjaminan.

Keterangan itu bisa diberikan perorangan, lembaga, maupun lembaga pendidikan tempat belajar.

”Biaya PNBP (penerimaan negara bukan pajak) untuk visa pendidikan formal dengan masa berlaku izin tinggal empat tahun Rp 12 juta,” katanya.

Baca Juga: Imipas Luncurkan Indeks Visa untuk Investor IKN, Paspor Indonesia Bebas Visa Transit 240 Jam di Tiongkok

Ketentuan itu diharapkan memudahkan WNA yang hendak menuntut ilmu di Indonesia.

Khususnya, di jenjang pendidikan tinggi. Menurut Yuldi, saat ini jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai 3.115 unit.

”Dengan 125 unit di antaranya merupakan perguruan tinggi negeri (PTN),” katanya.

Perguruan tinggi di Indonesia berpotensi menjadi jujukan studi bagi pelajar asing.

Itu karena ada beberapa universitas terkemuka di level regional maupun global.

Kampus di Indonesia juga ada yang masuk dalam daftar 300 universitas terbaik tingkat dunia.

”Subjek yang ditawarkan oleh fakultas atau jurusan terkait ilmu budaya juga diminati oleh pelajar asing,” tutur Yuldi.

Kemen Imipas juga mengumumkan, mulai 15 Juli, WNA bisa mengajukan visa tinggal terbatas (Vitas) untuk mengikuti pendidikan non formal, seperti kursus bahasa, sekolah keahlian, atau keprofesian, di Indonesia.

Menurut Yuldi, layanan pendidikan non formal banyak diminati WNA untuk menunjang karir. Izin tinggal dari visa dengan indeks E30 itu dapat diberikan selama satu tahun atau dua tahun.

”Permohonan Visa Pendidikan Non Formal dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id,” paparnya.

Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) Yuldi Yusman mengatakan, ketentuan itu berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan tinggal.
Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) Yuldi Yusman mengatakan, ketentuan itu berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan tinggal.

Pengajuan visa pendidikan non formal juga wajib memiliki penjamin.

Penjamin tersebut bisa perorangan atau institusi pendidikan non formal yang dituju.

Syarat untuk mengajukan visa dengan indeks E30 itu tidak berbeda dengan jenis visa lainnya.

”Kami berharap, kebijakan ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi WNA yang ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun non formal,” katanya. (wan/aph/JPG/r3)

Editor : Kimda Farida
#Pelajar #jenjang #pendidikan #kursus #izin #visa #imigrasi #terbatas