Pemerintah akan segera melakukan peluncuran Koperasi Desa Merah Putih pada Senin, 21 Juli 2025 di Klaten, Jawa Tengah. Setelah diluncurkan maka Koperasi Desa Merah Putih dapat segera beroperasi.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono yang ditemui wartawan usai Rakortas di gedung Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025) mengatakan, kesiapan pendanaan dan regulasi teknis yang akan menjamin koperasi dapat segera beroperasi usai diresmikan sudah dilakukan.
"Pembiayaan awal Kopdes akan disalurkan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus dengan plafon hingga Rp 3 miliar per koperasi," jelas Ferry Juliantono.
Sementara ketentuan mengenai suku bunga yang dikenakan sebesar 6 persen, dengan tenor 6 tahun untuk modal kerja dan 10 tahun untuk investasi.
Pemerintah juga mengusulkan grace period selama 6 bulan guna memberi ruang adaptasi koperasi dalam tahap awal operasional.
Saat ini Peraturan Menteri Keuangan yang memuat aturan tentang Koperasi Deda Merah Putih tengah difinalisasi di Kementerian Keuangan.
"Kemudian tadi kita menyelesaikan petunjuk teknis untuk operasionalisasi apotek desa atau klinik desa,” ungkap Ferry Juliantono.
Terkait dengan skema pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, Wamenkop menjelaskan bahwa nantinya akan melibatkan kerja sama tiga pihak, yaitu koperasi itu sendiri, distributor atau supplier, dan bank penyalur.
"Nantinya, Kopdes akan mengajukan pembiayaan kepada Bank Himbara ataupun BSI sesuai dengan kebutuhannya," ungkap Wamenkop.
Dari perbankan akan melakukan peninjauan kelayakan usaha untuk menentukan jumlah pembiayaan yang disetujui.
Terkait dengan 103 percontohan atau mockup Kopdes Merah Putih, dipastikan seluruhnya telah siap baik secara ekosistem bisnisnya maupun dari skema pembiayaannya.
Melalui percontohan ini, diharapkan koperasi lain yang akan turut hadir secara daring dalam peluncuran Kopdes Merah Putih dapat mereplikasi manajemen operasionalnya. Sehingga, setelah peluncuran, operasionalisasi Kopdes dapat berjalan dengan baik.
Dipastikan bahwa seluruh BUMN yang terlibat telah menyiapkan distribusi produk dan layanan ke gerai-gerai yang akan dikelola oleh Kopdes.
“Pada Oktober nanti, 103 percontohan ini akan menjadi model operasional. Target kami pada 28 Oktober, seluruh koperasi sudah benar-benar berjalan,” paparnya. Lebih jauh, dalam waktu dekat, Peraturan Menteri ESDM terkait distribusi gas LPG 3 Kg juga akan segera diterbitkan.
"Insya Allah pada 21 Juli nanti seluruh pembentukan sudah selesai. Kemudian mulai 22 Juli, Kopdes/Kel Merah Putih sudah bisa mengakses pendanaan melalui KUR dari Bank Himbara," ungkap Wamenkop.
Sementara itu Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menyiapkan tiga desa percontohan yang menjadi model dalam menjalankan program strategis nasional Koperasi Merah Putih.
Dalam Bincang Kamis yang digelar Dinas Komunikasi dan Informastika (Dinaskominfo) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Kamis (17/7), Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB Ahmad Masyhuri menyampaikan Pemprov telah memilih tiga desa di NTB sebagai model dari Koperasi Merah Putih.
"Ssehingga jika ada yang bertanya seperti apa Koperasi Merah Putih bisa melihat tiga desa itu," ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB Ahmad Masyhuri didampingi Kadiskominfotik NTB Yusron Hadi.
Tiga koperasi desa percontohan itu antara lain, yang pertama koperasi dari Desa Kekeri di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, yang sudah menjalin mitra dengan berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengadaan pupuk, gas, transaksi perbankan melalui agen, serta mengelola bisnis mebel dan peternakan ayam.
Lalu yang kedua adalah Koperasi Merah Putih yang ada di Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
"Wilayah desanya berhadapan langsung dengan laut jadi memungkinkan bagi koperasi untuk mendanai dan mengelola usaha perikanan tangkap dan budidaya," ungkap Ahmad Masyhuri.
Karena banyak dari masyarakat Bilelando adalah nelayan yang berusaha di bidang perikanan, dan ada juga yang punya klinik, apotek serta gas.
Dan Koperasi Merah Putih terakhir yang menjadi model ada di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur.
Wilayah desa ini berada persis di kaki Gunung Rinjani sehingga memiliki potensi pertanian, sehingga usaha yang berkembang di sana adalah gudang, gerai sembako, maupun klinik.
Ahmad Masyhuri menambahkan, setiap desa memiliki potensi yang berbesa, sehingga setiap Koperasi Merah Putih antara desa yang satu dengan desa yang lain memiliki usaha yang belum tentu sama karena disesuaikan dengan potensi unggulan desa setempat.
Di NTB saat ini sebanyak 1.166 Koperasi Merah Putih sudah berbadan hukum dan siap diluncurkan pada 21 Juli 2025.
Ketua Koperasi Merah Putih Desa Kekeri, Ibrahim, yang juga dihadirkan dalam Bincang Kami Kominfotik NTB, mengatakan jumlah awal anggota koperasi hanya sembilan orang.
Dan setiap anggota wajib menyetor simpanan pokok sebesar Rp1 juta, sehingga total modal awal kala itu sebesar Rp9 juta.
Para anggota koperasi bersepakat untuk mengajukan pinjaman kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) senilai Rp2 miliar dengan jaminan sertifikat rumah dan sertifikat tanah milik kepala desa.
"Uang pinjaman itu nanti dipakai agar memperkuat modal koperasi kami untuk mendanai usaha-usaha yang dijalankan oleh masyarakat desa. Pinjaman yang kami ajukan saat ini belum cair dan masih dalam proses peninjauan oleh perbankan," jelas Ibrahim.
Koperasi Merah Putih hadir sebagai gerakan ekonomi desa dari, oleh, dan untuk masyarakat, yang tanpa dominasi modal, tanpa ketergantungan dana APBD.
Inilah wajah baru kedaulatan ekonomi NTB. Berskema demokratis, transparan, dan berbasis swadaya dimana koperasi sebagai pondasi pemberdayaan dan desa berdaya
Dari simpan pinjam hingga klinik desa, Koperasi Merah Putih menjadi lokomotif ekonomi lokal yang sesungguhnya.
Editor : Siti Aeny Maryam