Hal ini disampaikannya lewat video di media sosial, usai dirinya kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI) akibat bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dalam perang di Ukraina.
Akibat keputusan tersebut, kewarganegaraan Indonesia dicabut oleh pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kewarganegaraan otomatis gugur jika seorang WNI secara sukarela bergabung dengan militer negara asing.
Baca Juga: NTB Berharap Presiden Prabowo Kembalikan Kewenangan Daerah Soal Pengelolaan Laut
Dalam video yang diunggah ke akun @zsorm689, Satria menyampaikan:
“Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila (atas) ketidaktahuan saya, saya menandatangani kontrak dengan menteri pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya. Mohon izin bapak, saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali, karena saya niatkan untuk datang ke sini hanya untuk mencari nafkah.”
Satria mengaku bahwa kepergiannya ke Rusia adalah untuk mencari penghidupan, dan dia telah berpamitan serta meminta doa restu dari ibunya. Namun, setelah kehilangan status WNI, ia merasa kehilangan sesuatu yang paling berharga dalam hidupnya.
“Dengan ini, saya memohon kebesaran hati Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono, mohon kebesaran hati bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, satu-satunya jalan untuk mengakhiri kontrak tersebut adalah melalui komunikasi antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Rusia Vladimir Putin serta pihak Kementerian Pertahanan Rusia.
Ia menegaskan bahwa kewarganegaraan Indonesia adalah segalanya dan tak bisa ditukar dengan apapun. Ia juga meminta videonya disampaikan ke admin Partai Gerindra agar bisa sampai ke Presiden Prabowo.
“Jujur saya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan saya, karena kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saya adalah segala-galanya dan tidak pernah ternilai harganya,” tambahnya.
Di akhir video, Satria kembali memohon ampun dan menegaskan bahwa pelanggaran hukum yang terjadi adalah karena ketidaktahuannya terhadap aturan dalam UU Kewarganegaraan.
“Dan sekali lagi saya memohon kebesaran hati Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mengakhiri kontrak tersebut, dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya, dipulangkan ke Indonesia,” tutupnya.
Editor : Redaksi Lombok Post