Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Keputusan Final Kemenpan RB! Honorer R4 Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Qiara Marwah • Kamis, 31 Juli 2025 | 05:33 WIB
Kemenpan RB berikan peluang honorer R4 untuk menjadi PPPK paruh waktu
Kemenpan RB berikan peluang honorer R4 untuk menjadi PPPK paruh waktu

LombokPost - Kemenpan RB telah menetapkan keputusan final terkait pengangkatan PPPK paruh waktu bagi honorer.

Kemenpan RB memastikan akan melakukan pengangkatan kepada honorer menjadi PPPK paruh waktu.

Sebelumnya Kemenpan RB telah mengeluarkan aturan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.

Dalam aturan tersebut, Kemenpan RB secara detail mengatur tentang pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu.

Pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu dinilai merupakan langkah yang tepat untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer.

Selain mempertegas status pegawai honorer, PPPK paruh waktu juga dapar mengatasi masalah instansi yang memiliki keterbatasan belanja pegawai.

Hal ini lantaran PPPK paruh waktu akan menerima upah sesuai dengan upah yang diterima saat ini atau sesuai dengan upah mininum wilayah tersebut.

Aturan itu tertuang dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang dikeluarkan Kemenpan RB untuk mengatur pengadaan PPPK paruh waktu.

Selain mengatur upah, Kemenpan RB juga mengatur pengangkatan honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu yang disebutkan dalam aturan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yakni honorer yang ada dalam database BKN.

Aturan tersebut tentu membuat honorer R4 atau honorer non database BkN menjadi khawatir akan kejelasan statusnnya.

Namun saat ini, Kemenpan RB telah memberikan pernyataan yang membuat honorer R4 tidak perlu khawatir.

Honorer R4 memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu oleh Kemenpan RB.

Hanya saja, tidak semua honorer R4 dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu seperti honorer database BKN.

Hanya honorer R4 yang telah mengikuti seleksi PPPK Tahap I dan seleksi PPPK Tahap II saja yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Pengangkatan honorer R4 menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Kemenpan RB dapat mengangkat honorer R4 menjadi PPPK paruh waktu jika mendapatkan usulan dari PPK.

PPK memiliki kewenangan untuk mengusulkan honorer R4 untuk menjadi PPPK paruh waktu ke Kemenpan RB dan BKN.

Hingga saat ini, Kemenpan RB belum memberikan tenggat waktu usulan pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu.***

 

 

 

 

Editor : Siti Aeny Maryam
#R4 #PPPK #Honorer #kemenpan rb #paruh waktu