LombokPost - Sebanyak 6.624 honorer telah resmi menerima SK setelah dilantik sebagai PPPK pada Kamis, 31 Juli 2025.
SK tersebut menjadi tanda 6.624 honorer telah berganti status menjadi PPPK secara resmi.
Pelantikan ini merupakan pelantikan kepada honorer yang sudah lulus dalam seleksi PPPK Tahap I di lingkup Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pemprov Sulsel secara resmi telah melantik 6.624 honorer menjadi PPPK di Lapangan Jabatan Rumah Gubernur Sulawesi Selatan.
Selain memberikan wejangan dan menyampaikan harapan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman juga mengingatkan satu hal kepada honorer yang sudah menerima SK PPPK.
Hal ini rupanya berkaitan dengan berita yang tengah viral terkait PPPK yang sudah resmi menerima SK.
PPPK yang baru saja dilantik dihimbau untuk tidak melakukan gugatan cerai kepada pasangannya.
Seperti yang diketahui, belakangan banyak berita viral terkait banyaknya pengajuan cerai ASN termasuk PPPK.
Usulan pengajuan gugat cerai tersebut dilakukan PPPK tak lama setelah menerima SK.
Atas hal tersebut, Gubernur Sulsel menghimbau kepada 6.624 honorer yang baru menerima SK PPPK tidak mengajukan usulan cerai.
Bagi PPPK yang mengajukan usulan cerai setelah menerima SK, akan menerima konsekuensi yang besar.
Gubernur Sulsel mengatakan PPPK yang mengajukan cerai akan menerima penangguhan SK hingga diberhentikan.
Gubernur Sulsel Andu Sudirman Sulaiman menjelaskan SK yang diterima dapat menjaga ketahanan keluarga.
Untuk itu, Andi meminta PPPK yang baru dilantik untuk menjaga ketahanan keluarga.
"Saya tidak menginginkan ketahanan keluarga terancam kalau ada laporan gara-gara itu, pasti SK nya saya tangguhkan, paling tinggi diberhentikan," kata Andi.
Itulah hal yang wajib dihindari 6.624 honorer yang sudah menjadi PPPK agar tidak diberhentikan.
Editor : Siti Aeny Maryam