Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Honorer Tak Lulus Seleksi Tahap I dan II Siap Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Jabatan yang Akan Diisi

Qiara Marwah • Kamis, 31 Juli 2025 | 21:02 WIB
Jabatan yang siap diisi honorer usai diangkat menjadi PPPK paruh waktu
Jabatan yang siap diisi honorer usai diangkat menjadi PPPK paruh waktu

LombokPost - Honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK Tahap I dan II siap diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Kemenpan RB meminta Pemerintah Daerah dan instansi lainnya untuk mengusulkan pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu.

Honorer yang gagal mengisi formasi dalam seleksi PPPK Tahap I dan II akan diusulkan PPK menjadi PPPK paruh waktu.

Kemenpan RB secara serius menanggapi pengangkatan PPPK paruh waktu bahkan Kemenpan RB mengeluarkan aturan terkait pengangkatan PPPK paruh waktu.

Pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu telah diatur Kemenpan RB dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, Kemenpan RB menjelaskan tujuh yang akan diisi oleh PPPK paruh waktu.

Ketujuh jabatan yang diisi PPPK paruh waktu tersebut merupakan jabatan yang sangat penting.

Hal ini memandakan bahwa PPPK paruh waktu juga merupakan bagian aparatur sipil negara yang sangat penting.

Pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu merupakan salah satu langkah untuk memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.

PPPK paruh waktu juga memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui seleksi.

Untuk itu honorer yang tidak lulus seleski PPPK baik Tahap I dan II dapat memanfaatkan kesempatan menjadi PPPK paruh waktu untuk menjadi bagian dari ASN.

Berikut 7 jabatan yang akan diisi oleh honorer yang nantinya menjadi PPPK paruh waktu.

Itulah jabatan yang akan diisi oleh honore yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu yang diatur Kemenpan RB.

 

 

 

 

 

Editor : Siti Aeny Maryam
#PPPK #Honorer #paruh waktu