LombokPost-Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional, sebagai bagian dari perayaan HUT RI ke-80. Kepastian ini tertuang dalam SKB 3 Menteri yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.
Kabar 18 Agustus 2025 libur nasional diumumkan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).
“18 Agustus diliburkan,” ujarnya singkat.
Hari libur nasional 2025 ini ditambahkan untuk memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan berbagai lomba dan kegiatan kemerdekaan.
Juri mengatakan, keputusan ini diambil agar masyarakat bisa lebih aktif merayakan HUT RI ke-80, mulai dari level RT/RW, sekolah, hingga komunitas.
Jadwal Lengkap Libur Nasional Agustus 2025
Dalam SKB 3 Menteri, berikut daftar hari libur nasional Agustus 2025:
- Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan RI ke-80
- Senin, 18 Agustus 2025: Tambahan hari libur nasional
Dengan tambahan libur pada Senin, masyarakat mendapatkan dua hari libur nasional 2025 berturut-turut.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada cuti bersama Agustus 2025.
Bagi pekerja atau pelajar yang libur setiap Sabtu dan Minggu, total hari libur selama Agustus bisa mencapai 10 hari jika dihitung bersama akhir pekan.
Imbauan Dekorasi dan Pengibaran Bendera
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga telah menerbitkan surat edaran pada 28 Juli 2025 kepada seluruh kementerian, lembaga, dan kepala daerah.
Surat edaran tersebut mengimbau semua instansi untuk mengibarkan bendera Merah Putih serta memasang dekorasi kemerdekaan selama periode 1 hingga 31 Agustus 2025.
Langkah ini diharapkan memperkuat semangat kebangsaan, nasionalisme, dan memeriahkan peringatan HUT RI ke-80 di seluruh pelosok Indonesia.
Dengan penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional, perayaan kemerdekaan tahun ini diyakini akan lebih meriah dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Editor : Akbar Sirinawa