Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

TOK! Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional

Qiara Marwah • Minggu, 3 Agustus 2025 | 12:33 WIB
Pemerintah tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional
Pemerintah tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional

LombokPost - Pemerintah secara resmi telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.

Pengumuman terkait hari libur nasional yang ditetapkan pada 18 Agustus 2025 diumumkan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.

Wamensesneg mengumumkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025.

"Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ucap Juri Ardiantoro.

Ditetapkannya 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional ini tentu membuat masyarakat bergembira.

Hal ini dikarenakan, tanggal 17 Agustus 2025 yang seharusnya menjadi hari libur nasional jatuh pada hari Minggu.

Oleh sebab itu, keputusan pemerintah untuk menjadikan 18 Agustus 2025 yang jatuh hari Senin menjadi hari libur nasional disambut baik masyarakat.

Pemerintah menetapkan hari libur nasional pada 18 Agustus 2025 agar masyarakat dapat menggelar perlombaan untuk memperingati HUT RI ke 80.

Pemerintah berharap masyarakat dapat mengadakan perlombaan yang mampu meningkatkan semangat dan kreativitas.

"Jadi kami juga mengimbau di masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas," kata Juri Ardiantoro.

"Perayaan dan kemerian ini sepatutnya juga tidak hanya di tingkat nasional atau pusat saja, tetapi juga di daerah-daerah," sambungnya.

Wamensesneg tak lupa untuk menghimbau masyarakat agar mengibarkan bendera merah putih hingga umbul-umbul.

"Saya mengajak dan mengimbau seluruhnya untuk turut serta berpartisipasi memeriahkan Peringatan Kemerdekaan ke 80 Republik Indonesia dengan memasang Bendera Merah Putih dan umbul-umbul di rumah-rumah maupun di lingkungan saudara-saudara semuanya, di seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam SKB tiga Menteri tersebut, tidak ada hari libur nasional ataupun cuti bersama di bulan Agustus 2025.

Namun, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional untuk memperingati HUT RI ke 80.***



 

 

 

 

Editor : Kimda Farida
#HUT RI Ke 80 #pemerintah #18 agustus 2025 #hari libur nasional