LombokPost - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025.
Surat tersebut diterbitkan terkait pemberian Abolisi Tom Lembong yang tersangkut kasus import gula.
Dalam kasus tersebut, hakim telah memvonis Tom Lembong dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun.
Namun, dengan adanya surat dari Presiden Prabowo Subianto itu, maka mantan Menteri Perdagangan itu dibebaskan dari vonis hakim tersebut.
Tidak hanya itu, dengan adanya abolisi itu, maka kasus tersebut juga dianggap tidak pernah ada.
Lantas, apa alasan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat presiden itu, khusus untuk Tom Lembong?.
Sementara, Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 yang berisi permohonan pemberian amnesti ditujukan untuk 1.116 orang, termasuk Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti tersebut.
Supratman menjelaskan, dengan menerbitkan kedua surat itu, Prabowo ingin semua kekuatan politik bersama-sama dalam membangun Indonesia.
"Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik bisa bersama-sama membangun Republik ini, apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka," ungkap Supratman kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025 malam.
Terlebih lagi, menghadapi tantangan global yang semakin meningkatkan, Presiden Prabowo mau menyatukan kekuatan Indonesia, menghadapi tantangan tersebut.
"80 Tahun Indonesia merdeka kita punya cita-cita untuk meraih Indonesia emas tahun 2045 dengan tantangan global yang luar biasa, geopolitik, dan sebagainya. Maka dibutuhkan kebesaran hati dan kebersamaan," ujarnya.
Editor : Kimda Farida