LombokPost - Pemerintah resmi melarang pengibaran bendera One Piece sejajar dengan bendera Merah Putih dalam peringatan HUT RI ke-80 tahun depan.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa tindakan ini penting demi menjaga kehormatan simbol negara dan menghindari potensi pelanggaran hukum, bahkan bisa mengarah ke tindakan makar.
Menurut Pigai, pelarangan pengibaran bendera One Piece sejajar bendera Merah Putih bukan bentuk pembatasan atas kebebasan berekspresi, melainkan langkah tegas dalam menjaga keamanan nasional.
“Ini adalah wujud nyata penghormatan terhadap simbol-simbol negara. Tidak boleh disamakan dengan bendera fiksi seperti bendera One Piece, apalagi saat momen penting seperti HUT RI ke-80,” kata Pigai, dikutip dari Antara, Minggu (3/7).
Pigai juga menyebut pelarangan bendera fiksi ini sesuai dengan prinsip hukum internasional, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
“Undang-undang ini memberikan hak kepada negara untuk bertindak menjaga stabilitas dan kedaulatan nasional,” jelasnya.
Ia juga yakin bahwa larangan pengibaran bendera One Piece akan mendapat dukungan dari berbagai negara, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), karena sejalan dengan prinsip-prinsip menjaga core of national interest di tengah momentum bersejarah seperti Hari Kemerdekaan RI.
“Langkah ini menunjukkan bahwa Indonesia serius menjaga simbol kenegaraan. Saya harap masyarakat tidak salah paham. Ini bukan anti-kebebasan, tapi menjaga marwah negara,” ucap Pigai.
Ia kembali menegaskan bahwa pengibaran bendera One Piece atau bendera fiksi lainnya berdampingan dengan bendera Merah Putih saat HUT RI ke-80 jelas melanggar norma, etika, dan hukum. (***)
Editor : Alfian Yusni