Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

1.178 Narapidana Lolos Amnesti Prabowo, 493 Lain Masih Diverifikasi Kemenkum

Kimda Farida • Senin, 4 Agustus 2025 | 10:01 WIB

Menkum Supratman Andi Agtas
Menkum Supratman Andi Agtas
LombokPost--Sebanyak 1.178 narapidana lolos verifikasi program amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Kabar itu disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di kantor Kemenkum, Jumat (1/8/2025).

Sementara itu, 493 narapidana lainnya masih dalam proses verifikasi lanjutan oleh tim dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Sesuai arahan Pak Presiden, kami di Kemenkum telah memverifikasi data dari Kementerian IMIPAS. Dari total 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti,” ujar Supratman.

Amnesti narapidana ini menjadi bagian dari program rekonsiliasi nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo untuk menyelesaikan masalah hukum dengan pendekatan keadilan restoratif dan kemanusiaan.

4 Kategori Narapidana yang Bisa Dapat Amnesti

Menurut Supratman, ada empat kategori terpidana yang berpeluang mendapatkan amnesti:

  1. Pengguna narkotika, sesuai Pasal 127 UU No 35/2009.

  2. Tindak pidana makar, berdasarkan KUHP.

  3. Penghinaan terhadap Presiden, dalam konteks UU ITE.

  4. Narapidana berkebutuhan khusus, termasuk penderita penyakit kronis, gangguan jiwa, disabilitas intelektual, dan lansia di atas 70 tahun.

    “Tidak semua napi bisa serta-merta dapat amnesti. Ada seleksi ketat, berbasis kemanusiaan, keadilan, dan kepentingan rekonsiliasi,” tegas Supratman.

Baca Juga: Kejati NTB Turunkan Tim Telusuri Peredaran Beras Oplosan

 

Koordinasi Antar Kementerian

Verifikasi terhadap narapidana dilakukan dengan sangat hati-hati dan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.

Di antaranya Kementerian IMIPAS, BNN, Kemenko Polhukam, hingga Kementerian Sekretariat Negara.

Data awal program ini mencatat sebanyak 44.495 narapidana sebagai calon penerima.

Namun, setelah verifikasi ketat sejak Februari hingga April 2025, jumlah tersebut disaring menjadi 1.669 orang.

Dukung Upaya Kurangi Overkapasitas Lapas

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, turut mendukung langkah tegas Kemenkum di bawah komando Supratman.

Baca Juga: Kemenkum NTB Raih Penghargaan Capaian Kinerja Terbaik Pertama Bidang Administratif Semester I Tahun 2025

Ia menilai bahwa amnesti ini dapat mengurangi overkapasitas di Lapas, khususnya di daerah seperti NTB.

Senada, praktisi hukum dan pengamat pemasyarakatan, Andi Basmal, menyebut program ini membuka harapan baru bagi para terpidana untuk kembali berkontribusi di masyarakat.

“Jika dijalankan dengan penuh kehati-hatian, amnesti ini bisa jadi babak baru dalam pemulihan sosial dan rekonsiliasi nasional,” ucapnya.

Editor : Kimda Farida
#amnesti narapidana #I Gusti Putu Milawati #Kemenkum #Kemenkum NTB #Kanwil Kemenkum NTB #amnesti prabowo