Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

OJK Minta Bank Blokir 25 Ribu Rekening Judi Online

Akbar Sirinawa • Selasa, 5 Agustus 2025 | 10:24 WIB
Ilustrasi judi online. (FOTO: Chris F/Pexel)
Ilustrasi judi online. (FOTO: Chris F/Pexel)

LombokPost-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bergerak menindak tegas praktik judi online yang kian meresahkan. Sebanyak 25.912 rekening judi online telah diminta untuk diblokir oleh perbankan.

Pemblokiran rekening judi online ini merupakan bagian dari langkah serius pemberantasan praktik haram yang berdampak pada stabilitas ekonomi dan sektor keuangan nasional.

"OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 25.912 rekening dari data yang ditampilkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan yang dipantau secara daring, Senin (4/8).

Langkah pemblokiran rekening judi online ini dilakukan setelah OJK menerima data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

Tak hanya itu, OJK juga melakukan pengembangan lanjutan dengan meminta bank menutup rekening yang identitasnya sesuai dengan data yang dikantongi.

"Perbankan juga diminta melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan, serta melakukan enhanced due diligence atau enhance due diligence (EDD)," jelas Dian.

OJK juga mewanti-wanti perbankan untuk meningkatkan deteksi terhadap ancaman siber yang kini makin canggih dan terorganisir.

Penguatan sistem pengamanan siber dinilai penting guna mendeteksi anomali yang berpotensi menyebabkan penipuan finansial.

"Dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali kerantasi keuangan yang berpotensi fraud," pungkas Dian.

Sementara itu, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, lebih dari 5.000 rekening judi online telah dibekukan hingga Mei 2025.

Nilai transaksinya bahkan tembus lebih dari Rp 600 miliar.

Baca Juga: MUI Dukung Pencoretan Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online

Aksi tegas ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT).

Program ini digagas sebagai upaya kolaboratif antarinstansi untuk menekan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersembunyi di balik praktik judi online.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital turut bergerak agresif. Bersama PPATK, sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, telah dilakukan takedown terhadap hampir 2,5 juta konten negatif.

Dari jumlah tersebut, sekitar 1,7 juta konten terindikasi sebagai konten judi online.

Dengan angka yang kian mencengangkan, pemerintah terus mengintensifkan penindakan terhadap judi online, baik dari sisi perbankan maupun pemutusan akses digital.

Upaya pemblokiran rekening judi online ini diharapkan bisa menekan laju peredaran uang haram dan memutus rantai praktik ilegal yang memicu keresahan masyarakat.

Editor : Akbar Sirinawa
#blokir rekening #OJK #Judi Online