LombokPost - Usulan PPPK paruh waktu yang dilakukan instansi ke BKN telah dimulai sejak 1 Agustus 2025.
BKN memberikan waktu 20 hari untuk instansi mengajukan usulan pengangkatan PPPK paruh waktu untuk honorer yang belum mendapatkan formasi.
Batas waktu pengajuan usulan pengangkatan PPPK paruh waktu yang dilakukan instansi akan berakhir pada 20 Agustus 2025.
Hal ini berarti instansi hanya memiliki waktu 15 hari lagi untuk melakukan pengajuan usulan pengangkatan PPPK paruh waktu bagi honorer.
Pemerintah pusat telah memberikan kesempatan bagi honorer yang belum mendapatkan formasi untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Selain mendapatkan kesempatan untuk terus bekerja, PPPK paruh waktu juga menjadi jawaban atas kejelasan status para honorer.
Honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu hanyalah honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK Tahap I ataupun Tahap II.
Meski honorer masuk dalam database BKN, namun tidak akan bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu jika tidak mengikuti seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II.
Untuk itu, keikutsertaan dalam seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II menjadi syarat wajib bagi honorer untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Saat ini BKN sudah membuka proses pengajuan usulan pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu kepada intansi.
BKN menegaskan tidak akan menolerir instansi yang tidak pengajukan usulan PPPK paruh waktu.
Bagi instansi yang tidak mengajukan usulan PPPK paruh waktu hingga batas waktu yang ditentukan dianggap tidak membutuhkan PPPK paruh waktu.
Pangajuan usulan PPPK paruh waktu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ASN pada instansi.
Terlebih setelah bulan Oktober seluruh honorer tidak akan ada lagi di instansi baik di daerah maupun pusat.
Honorer akan ditiadakan mulai 1 Oktober 2025 sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Untuk itu, instansi yang memiliki kekurangan ASN wajib segera mengajukan pengusulan NIP PPPK paruh waktu.
Honorer yang telah diajukan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan mulai mengisi DRH pada 5 Agustus 2025 hingga 5 September 2025.
Usai mengisi DRH, honorer akan segera mendapatkan penetapan NIP PPPK paruh waktu dan akan berstatus sebagai ASN paruh waktu.***
Editor : Jelo Sangaji