Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana CSR BI

Redaksi Lombok Post • Rabu, 6 Agustus 2025 | 23:06 WIB

Penyelidikan yang dilakukan KPK ini menyorot penggunaan dana operasional Gubernur Papua yang diduga dikuras dengan berbagai modus fiktif. (istimewa)
Penyelidikan yang dilakukan KPK ini menyorot penggunaan dana operasional Gubernur Papua yang diduga dikuras dengan berbagai modus fiktif. (istimewa)
LombokPost -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penetapan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Penetapan ini dilakukan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan penerbitan Sprindik tersebut.

"CSR BI apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).

Meskipun demikian, KPK belum mengungkap identitas kedua tersangka. Asep memastikan, identitas para tersangka akan disampaikan secara rinci oleh juru bicara KPK.

"Nanti itu dijelaskan lebih lengkap oleh Mas Jubir, tapi yang jelas sudah ada tersangka," ujarnya.

Selain dua tersangka yang sudah ditetapkan, KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari internal Bank Indonesia maupun dari unsur legislatif.

"Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak dari legislatornya. Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita akan dalami," urai Asep.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini diduga melibatkan penyaluran bantuan yang tidak sesuai peruntukannya. Terdapat dugaan adanya aliran dana ke pihak-pihak tertentu di luar mekanisme resmi.

Editor : Redaksi Lombok Post
#KPK #Korupsi #korupsi dana CSR BI