Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Makanan Tambahan Untuk Balita Stunting Diduga Dikorupsi, KPK Ungkap Modusnya

Redaksi Lombok Post • Jumat, 8 Agustus 2025 | 23:52 WIB
(istimewa)
(istimewa)

LombokPost -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dugaan korupsi dalam program Pengadaan Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2016–2020. Penyelidikan atas kasus ini telah berlangsung sejak 17 Juli 2025.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa program yang seharusnya menyediakan asupan gizi tambahan berupa biskuit untuk mencegah stunting ini justru disalahgunakan.

"Pada kenyataannya, biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi, lebih banyak gula dan tepungnya. Sedangkan premix, campuran vitamin, mineral, dan bahan lainnya juga dikurangi," kata Asep kepada wartawan, Jumat (8/8).

Menurut Asep, pengurangan kandungan gizi tidak hanya membuat produk tidak bermanfaat, tetapi juga membuat harga biskuit menjadi lebih murah. Selisih harga inilah yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Akibatnya, biskuit tersebut tidak efektif dalam mengatasi stunting.

"Di situlah timbul kerugian. Itu tidak ada pengaruhnya bagi perkembangan anak dan ibu hamil, sehingga yang stunting tetap stunting," ujarnya.

Asep menambahkan, KPK akan segera menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. "Sebentar lagi kita akan ambil keputusan untuk dinaikkan," tegasnya.

 Baca Juga: KPK Periksa Nadiem 9 Jam dan Eks Menag Yaqut 5 Jam, Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud dan Kuota Haji Khusus 2024

Kemenkes Hormati Proses Hukum

 

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Ia mengklaim kasus dugaan korupsi ini terjadi sebelum masa kepemimpinan Menteri Kesehatan Budi Sadikin.

"Kasus tersebut terjadi pada periode tahun 2016–2020, sebelum era kepemimpinan Menteri Budi. Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kepada KPK," tegas Aji.

Aji menambahkan, Kemenkes telah melakukan pengawasan internal dan secara proaktif melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada KPK sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola. "Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus mengikuti proses penindakan hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Editor : Redaksi Lombok Post
#KPK #Kemenkes #Korupsi #Stunting