Menurut Hadrian, perlindungan anak-anak harus menjadi prioritas dan tidak boleh berhenti pada pelarangan gim daring saja. Momentum ini harus menjadi titik balik untuk perombakan sistem pendidikan digital.
"Maka kami mendorong Kemendikdasmen untuk menyusun kerangka kurikulum literasi digital yang responsif terhadap realitas sosial anak-anak masa kini," tutur Hadrian kemarin (12/8).
Politisi PKB itu mengingatkan bahwa literasi digital bukan sekadar penyuluhan teknologi, melainkan harus mencakup pemahaman yang lebih kompleks. Ia menyoroti banyak anak yang mengalami kecanduan gawai, terlibat penyebaran hoaks, dan terdampak algoritma media sosial yang bisa menjurus pada hal negatif.
Hadrian meminta Kemendikdasmen untuk menggandeng berbagai pihak, seperti psikolog, komunitas digital, dan anak-anak itu sendiri dalam menyusun kurikulum.
"Dan kurikulum yang baik itu bukan hanya sebatas jargon digital, tetapi harus membumi dan kontekstual. Misalnya, bagaimana remaja menilai informasi keliru di media sosial, memilih tayangan yang sesuai usia, bahkan dapat mengontrol waktu paparan layar," paparnya.
Kecanduan Game Meningkat, Pola Asuh Orang Tua Berperan Besar
Dosen Fakultas Psikologi Universitas Ciputra, Ersa Lanang Sanjaya, membenarkan adanya peningkatan kasus kecanduan gim. Ia menyebut, populasi pemain gim atau gamer terus bertambah. "Dari survei menunjukkan bahwa 43 persen Gen Z memainkan game setiap hari," tuturnya.
Ersa menjelaskan, ada beberapa faktor penyebab kecanduan gim, salah satunya adalah sistem hadiah dalam gim yang dirancang untuk membuat pemain termotivasi dan ketagihan.
Selain itu, gim sering menjadi pelarian dari kenyataan. "Misalnya karena punya relasi buruk dengan orang tua atau ingin mengurangi stres pekerjaan dan sekolah," tuturnya. Kondisi ini berbahaya karena bisa memunculkan persepsi keliru bahwa bermain gim adalah satu-satunya cara untuk menghabiskan waktu luang.
Pola pengasuhan orang tua juga berperan besar. Kurangnya pengawasan bisa membuat anak cenderung menghabiskan lebih banyak waktu untuk bermain gim. "Orang tua perlu memberikan contoh atau motivasi yang baik terkait penggunaan gawai," jelasnya.
MUI Sebut Hukum Bermain Gim Bisa Haram
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menjelaskan bahwa pada dasarnya hukum bermain gim adalah mubah atau boleh. Namun, hukum tersebut bisa berubah jika permainan tersebut membahayakan.
"Artinya dianjurkan untuk dijauhi atau menjadi haram jika permainan tersebut akan menimbulkan bahaya dan malapetaka," katanya. Terutama jika gim tersebut merusak fisik, akidah, jiwa, akal, dan akhlak pemain.
Anwar meminta para ahli, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pendidik untuk memantau jenis-jenis permainan yang disukai anak-anak agar tidak membahayakan diri dan mental mereka. "Kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi pada anak-anak Indonesia," tandasnya.
Editor : Redaksi Lombok Post