Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Menkum Akui Kementeriannya Lalai,  LMKN Diminta Kedepankan Dialog

Lombok Post Online • Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:20 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
 

LombokPost - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengakui adanya kelalaian kementeriannya.

Seperti dalam mengawasi tata kelola lembaga pengelola royalti hak cipta.

Ia pun meminta maaf kepada publik, sekaligus berjanji tidak akan menandatangani aturan baru terkait besaran maupun jenis tarif royalti sebelum semuanya diuji secara terbuka.

“Saya enggak malu untuk sampaikan, walaupun saya menjadi menteri hukum juga baru. Tapi, sebagai kendali institusi saat ini, saya katakan Kementerian Hukum bertanggung jawab atas kelalaian sehingga ada distrust di publik,” ujar Supratman seusai membuka kegiatan IP Xpose 2025 di Smesco, Jakarta, Rabu (13/8).

Menurutnya, Kementerian Hukum sama sekali tidak mengambil keuntungan dari distribusi royalti.

Namun, ia mengakui perlunya pembenahan total untuk membangun kembali kepercayaan publik.

“Saya menerima semua kritikannya, karena itu menjadi booster bagi Kementerian Hukum untuk melakukan pembenahan, sesuai dengan kapasitas tanggung jawabnya,” ucapnya.

Supratman mengingatkan, agar masalah royalti tidak dijadikan perkara pidana secara gegabah.

Ia meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berdialog dengan asosiasi hotel, pusat perbelanjaan, dan restoran untuk menyepakati aturan yang adil.

“Kita beri waktu seminggu, silakan ngobrol dengan semua pemangku kepentingan,” katanya.

Gelar FGD

Terpisah, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menilai, polemik terkait royalti musik yang mencuat belakangan ini justru membawa sisi positif.

Perdebatan publik tersebut telah menyadarkan banyak pihak bahwa di Indonesia terdapat aturan soal royalti.

Supratman Andi Agtas
Supratman Andi Agtas

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar forum group discussion (FGD) bersama kementerian, lembaga, musisi, hingga para pengusaha.

“FGD akan membahas mengenai aturan resmi beserta hak-hak dan pagar-pagar yang ada dalam ketentuan pembayaran royalti ini. Termasuk, jalan tengah mengenai pengenaan royalti tersebut untuk pengusaha kecil menengah,” katanya. (bry/mia/ttg/JPG/r3)

Editor : Kimda Farida
#Menkum #Asosiasi #royalti #lmkn #hak cipta