Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPK Kejar TPPU Setya Novanto, Kasus Mangkrak di Bareskrim saat Eks Ketua DPR Bebas Bersyarat

Alfian Yusni • Selasa, 19 Agustus 2025 | 08:45 WIB
(istimewa)
(istimewa)

LombokPost - KPK terus memburu penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Setya Novanto.

Kasus TPPU Setya Novanto yang ditangani Bareskrim Polri sejak 2018 dinilai mangkrak, padahal perkara ini diduga terkait korupsi megaproyek KTP Elektronik (e-KTP) yang sudah lebih dulu menyeret eks Ketua DPR RI itu ke penjara.

Kini, Setya Novanto atau Setnov telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin sejak 16 Agustus 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kedeputian Korsup untuk menanyakan perkembangan penanganan TPPU Setya Novanto.

“Karena penanganannya oleh Bareskrim, maka KPK ingin mengetahui sudah sejauh mana kasus TPPU Setya Novanto ini berjalan,” ujar Asep, Selasa (19/8).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya juga mengungkapkan bahwa Deputi Korsup telah diminta untuk intens berkomunikasi dengan Bareskrim.

Hal ini untuk memastikan apakah kasus TPPU Setya Novanto sudah ada perkembangan berarti atau justru terhenti di tengah jalan.

Kritik ICW dan Dorongan MAKI

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penanganan TPPU Setya Novanto oleh Bareskrim terkesan mandek.

Minimnya penertiban aset dan lemahnya penelusuran aliran dana dinilai sebagai kemunduran pemberantasan korupsi.

 

“Kegagalan menjerat Setya Novanto dengan TPPU semakin menunjukkan lemahnya penegakan hukum,” kritik ICW.

Tak hanya ICW, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) juga mendesak KPK mengambil alih kasus ini. MAKI menilai TPPU Setya Novanto semestinya menjadi pintu masuk untuk menjerat pihak-pihak lain yang ikut menikmati hasil korupsi e-KTP.

Kronologi Vonis dan Bebas Bersyarat Setnov

Pada 2018, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan wajib membayar uang pengganti USD 7,3 juta.

Baca Juga: Warisan Djarum Dibahas Sejak Usia 12 Tahun, Victor Hartono Bongkar Rahasia Keluarga

Namun, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) pada Juli 2025, memangkas hukuman menjadi 12 tahun 6 bulan, dengan sisa uang pengganti sekitar Rp 49 miliar.

Berdasarkan perhitungan itu, Setya Novanto resmi keluar dari Lapas Sukamiskin melalui program pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025.

Kepala Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti, menyebut Setnov dianggap berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menjalani 2/3 masa hukuman.

Meski bebas, ia masih wajib lapor hingga diperkirakan bebas murni pada 2029. (***)

Editor : Alfian Yusni
#KPK #bebas bersyarat #TPPU #bareskrim #setya novanto