LombokPost - Rumah berlantai dua di Kb Dalem gang 1, Potrobangsan, Magelang, Jawa Tengah, itu terlihat sepi.
Di tembok depan terdapat papan kecil bertulisan Praktik Dokter Hewan. Di sisi kanannya tertulis Tutup.
Di rumah itu sempat berlangsung pelayanan medis yang menggegerkan dunia kesehatan nasional. Sebab, sang dokter hewan berinsial YHF ternyata melayani pengobatan kepada manusia secara ilegal.
Kasus itu membuat Magelang mendapat sorotan dari berbagai daerah, termasuk ibu kota. Kamis (28/8), Wali Kota Magelang Damar Prasetyono menanggapi kasus itu. Dia mengaku kaget mendengar di wilayahnya ada sebuah klinik hewan yang melayani pengobatan pada manusia.
Apalagi, klinik tersebut juga menggunakan produk sekretom ilegal.
“Saya tekankan kepada teman-teman semua, khususnya tenaga medis, dokter, dan sebagainya yang berpraktik di Kota Magelang khususnya. Harus memiliki surat izin praktek,” tegasnya kepada Radar Magelang Grup Jawa Pos. Dia sudah meminta Dinas Kesehatan Magelang melakukan pendalaman lebih lanjut. “Jujur, saya benar-benar prihatin. Dan semoga hal ini tidak terjadi lagi,” lanjutnya.
Baca Juga: Jangan Ragu Bawa Peliharaan ke Dokter Hewan, Penting Pahami Riwayat Kesehatan Hewan Peliharaan
Awal Mula Ungkap Kasus
Praktik ilegal itu terbongkar berkat laporan masyarakat. Warga merasa heran melihat dokter hewan membuka praktik untuk manusia. Pasien yang datang tidak sedikit. Saat masih membuka praktik, banyak kendaraan pasien yang parkir di depan rumah.
Laporan itu ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pada 25 Juli lalu, BPOM turun ke Magelang. Saat itulah mereka menemukan sarana peredaran produk sekretom ilegal. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM lantas melakukan penindakan bersama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim Polri). YHF akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk diketahui, sekretom merupakan salah satu produk biologi yang merupakan turunan dari sel punca/stem cell. Sekretom didefinisikan sebagai keseluruhan bahan yang dilepaskan oleh sel punca, mencakup mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon (hormone-like substances), dan zat imunomodulator. Produk sekretom ilegal disuntikkan secara intra muscular seperti pada bagian lengan.
Kepada para pasiennya, YHF mengatakan bahwa produk sekretom buatannya bisa mencegah kanker, meningkatkan stamina, membuat awet muda, hingga mengobati penyakit kronis. Padahal, penggunaan produk itu berisiko menyebabkan gagal ginjal hingga gagal jantung yang bisa berujung kematian.
Sempat Aktif Mengajar di UGM
YHF juga berprofesi sebagai dosen di Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun, UGM telah menonaktifkan YHF sejak dia ditetapkan sebagai tersangka.
''YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi, agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi kasus hukumnya," kata Juru Bicara UGM I Made Andi Arsana kepada wartawan (27/8).
Dia mengatakan bahwa UGM menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum tersebut, UGM telah memberikan informasi dan klarifikasi kepada penyidik. Terutama terkait riset dan penggunaan fasilitas laboratorium selama YHF menjalankan penelitian sebagai staf pengajar.
Dia menegaskan, YHF tidak pernah menggunakan fasilitas laboratorium kampus untuk memproduksi sekretom sebagai bahan terapi sel punca. Menurut Made, segala praktik layanan sekretom maupun terapi stem cell yang dilakukan YHF di luar sepengetahuan universitas atau fakultas. Karena itu, aktifitas YHF di luar kampus menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
Sementara itu, Lurah Potrobangsan Yani Budi mengatakan bahwa pasien yang datang ke klinik YHF selalu ramai, Beberapa pasien berasal dari Surabaya, Jakarta, bahkan luar Jawa. Selama ini, lanjut Yani, tidak ada warga setempat yang merasa terganggu dengan aktivitas pengobatan di sana.
Yani juga mengaku tidak tahu mengenai penggerebekan klinik tersebut oleh BPOM. Sebab, sama sekali tidak ada pemberitahuan dari kelurahan seperti pada bagian lengan. (rfk/ton/oni/JPG/r3)
Editor : Pujo Nugroho