Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

"Saya Hanya Jalankan Perintah": Tangis Kompol Cosmas Saat Diputus PTDH di Sidang Etik

Alfian Yusni • Kamis, 4 September 2025 | 11:21 WIB

 

Kompol Cosmas, yang sejak awal sidang etik tampak menunduk, tak kuasa menahan emosi. Ia menegaskan bahwa sepanjang kariernya ia hanya menjalankan perintah atasan. (istimewa)
Kompol Cosmas, yang sejak awal sidang etik tampak menunduk, tak kuasa menahan emosi. Ia menegaskan bahwa sepanjang kariernya ia hanya menjalankan perintah atasan. (istimewa)

LombokPost - "Saya hanya melaksanakan tugas sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas," suara Kompol Cosmas Kaju Gae bergetar di ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Air matanya pecah. Tangis sesenggukan memenuhi ruangan. Danyon Resimen 4 Korps Brimob itu baru saja mendengar putusan pahit: pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Kompol Cosmas, yang sejak awal sidang etik tampak menunduk, tak kuasa menahan emosi. Ia menegaskan bahwa sepanjang kariernya ia hanya menjalankan perintah atasan.

“Saya hanya melaksanakan tugas. Tidak ada sedikit pun niat merencanakan insiden yang menimpa Affan Kurniawan,” ucapnya lagi sambil menangis.

Sidang KKEP Polri digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (3/9/2025). Ketua Majelis, Kombes Heri Setiawan, menyebut Kompol Cosmas terbukti melanggar etik berat. Putusan PTDH dijatuhkan berdasarkan PP No. 1/2003 dan Perpol No. 7/2022.

Selain PTDH, Cosmas sebelumnya sempat ditempatkan khusus sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Majelis menilai insiden tewasnya Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online, akibat terlindas rantis Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, adalah peristiwa yang mencoreng wajah Polri.

Saat kejadian, Cosmas duduk di kursi depan sebelah pengemudi, Bripka Rohmat, yang mengendalikan rantis PJJ 17713-VII.

Dalam sidang, Kompol Cosmas juga menyampaikan duka cita mendalam.

“Saya turut berbelasungkawa kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan. Saya mohon maaf kepada pimpinan dan seluruh anggota Polri atas peristiwa ini,” ucapnya dengan suara parau.

 

Tangisannya di sidang etik membuat suasana hening sejenak. Beberapa peserta sidang menundukkan kepala, menyadari beratnya beban seorang perwira yang kini kehilangan status dan kehormatan.

Setelah putusan terhadap Kompol Cosmas, giliran Bripka Rohmat dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9/2025).

Lima anggota Brimob lain yang duduk di belakang rantis saat insiden dikategorikan pelanggaran sedang, dengan jadwal sidang menyesuaikan.

Polri memastikan perkara ini juga berlanjut ke ranah pidana. Divpropam sudah menyerahkan berkas ke Bareskrim untuk diproses lebih lanjut. (***)

 

Editor : Alfian Yusni
#Affan Kurniawan #pengemudi ojek online #PTDH #Kompol Cosmas #Sidang KKEP #pemecatan tidak dengan hormat