LombokPost - Desakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tidak mendapat sambutan dari pemerintah.
Alasannya, pemerintah sudah memiliki instansi-instansi yang kini telah bekerja tanpa harus membentuk TGPF.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra Senin (8/9).
Menurut Yusril, pemerintah sejauh ini menilai penanganan kasus demonstrasi sudah berjalan melalui mekanisme lembaga resmi yang ada.
“Kita menyerahkan kepada lembaga-lembaga yang sudah ada. Artinya, langkah-langkahnya itu kan sudah lebih konkret dilakukan,” ujarnya.
Dia menegaskan, pemerintah mendorong aparat penegak hukum dan lembaga terkait bekerja sesuai kewenangan masing-masing.
“Jadi, sementara ini pemerintah mendorong supaya polisi bekerja, Komnas HAM bekerja, lembaga-lembaga perlindungan saksi dan korban juga bekerja,” kata Yusril.
Dia memastikan, proses hukum tetap berada dalam koridor aturan. “Dan kita memastikan langkah-langkah hukum telah dilakukan on the track. Sesuai dengan hukum dan ketentuan-ketentuan HAM,” ucapnya.
Yusril mengaku mendapat laporan bahwa penyelidikan oleh Komnas HAM masih berlangsung. Karena itu, dia menilai, belum perlu membentuk tim investigasi baru di luar mekanisme yang ada.
Yusril juga menegaskan, pemerintah memastikan proses hukum terhadap ratusan perusuh di sejumlah daerah berlangsung transparan. Menurut Yusril, sebagian besar peserta demo yang sempat ditangkap telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, dari total 5.444 orang yang diamankan pasca kerusuhan di sejumlah daerah, sebagian besar telah dipulangkan. “Dari 5.444 orang yang diamankan, sebanyak 4.800 di antaranya sudah dipulangkan, jadi tinggal 583 orang yang saat ini dalam proses hukum,'' katanya.
Angka sebesar itu tersebar di berbagai daerah. Antara lain, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, dan beberapa wilayah lain.
Dedi menjelaskan, ratusan orang yang diamankan tersebut sedang dikaji perannya secara mendalam oleh penyidik. “Sedang dilakukan kajian dan analisa secara mendalam, siapa yang menjadi aktor intelektualnya, siapa yang menjadi penyandang dana, dan siapa yang menjadi operator lapangan," kata Dedi.
Dia juga menekankan pentingnya pembedaan penanganan antara orang dewasa dan anak-anak. Dia memastikan, Polri membuka ruang komunikasi dengan berbagai lembaga independen untuk menjamin transparansi penanganan perkara. (bry/oni/JPG/r3)
Editor : Kimda Farida