Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Viral Ucap Rampok Uang Negara, KPK Dalami LHKPN Eks DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu yang Minus Rp 2 Juta

Akbar Sirinawa • Selasa, 23 September 2025 | 07:31 WIB
Tangkapan layar video oknum anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu menuturkan kalimat ingin merampok uang negara.
Tangkapan layar video oknum anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu menuturkan kalimat ingin merampok uang negara.

 

LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian serius pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu.

Dalam laporan tersebut, harta Wahyudin justru tercatat minus Rp 2 juta. Nama Wahyudin mendadak ramai dibicarakan di media sosial setelah sebelumnya melontarkan pernyataan kontroversial, mengaku bakal merampok uang negara.

Karier politik Wahyudin kini benar-benar terjun bebas. Ia tidak hanya dipecat dari keanggotaan PDI Perjuangan (PDIP), tetapi juga kehilangan status sebagai legislator daerah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya akan mendalami dugaan kejanggalan LHKPN yang disampaikan Wahyudin.

Menurutnya, laporan tersebut perlu diteliti kembali karena menunjukkan kondisi minus.

“Terkait dengan pelaporan LHKPN tersebut, nanti kami akan cek kesesuaiannya, apakah yang dilaporkan sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dari aset ataupun harta yang dimiliki oleh yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/9).

Berdasarkan data LHKPN yang disampaikan pada 26 Maret 2025 untuk periode tahun 2024, Wahyudin hanya mencatatkan satu aset berupa tanah seluas 2.000 meter di Kota Boalemo.

Tanah tersebut merupakan warisan dengan nilai Rp 180 juta. Selain itu, ia juga melaporkan kas dan setara kas sebesar Rp 18 juta. Total harta kekayaan yang tercatat hanya mencapai Rp 198 juta.

Namun, dalam laporan yang sama, Wahyudin menuliskan utang hingga Rp 200 juta. Perhitungan tersebut membuat kekayaannya berada di posisi minus Rp 2 juta.

Budi menekankan, keakuratan dalam melaporkan LHKPN merupakan aspek penting yang harus dijunjung tinggi, terutama oleh penyelenggara negara.

Baca Juga: NTB Butuh Penanganan Blank Spot dan Sinyal Lemah dari Komdigi

Ia mengingatkan bahwa jabatan sebagai wakil rakyat seharusnya menjadi teladan bagi publik.

“Tentu ini penting, terlebih yang bersangkutan adalah wakil rakyat yang tentunya juga harus bisa menjadi teladan bagi rakyat, khususnya terkait dengan komitmennya dalam upaya-upaya pencegahan korupsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk mencegah praktik korupsi. Dengan kewajiban pelaporan rutin dan keterbukaan, setiap pejabat publik dituntut transparan terhadap aset yang mereka miliki.

“Karena LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi itu mendorong transparansi atas kepemilikan aset ataupun harta seorang penyelenggara negara kepada publik,” ucapnya.

KPK juga menegaskan laporan harta pejabat publik dibuka agar masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan.

Dengan begitu, publik dapat mengetahui kepemilikan aset secara terbuka dan langsung.

“Jadi dalam laporannya, setiap LHKPN yang dilaporkan kepada KPK oleh para pejabat publik ataupun penyelenggara negara, kemudian dibuka aksesnya oleh KPK agar masyarakat bisa mendapatkan informasi atas kepemilikan-kepemilikan harta ataupun aset itu secara terbuka,” jelas Budi.

Bahkan, masyarakat juga bisa memberikan masukan apabila menemukan adanya ketidaksesuaian atau data yang tidak tercantum dalam LHKPN seorang pejabat.

“Maka dalam sistem yang dibangun oleh KPK yaitu di website ilhkpn.kpk.go.id ada menu yang memungkinkan masyarakat untuk memberikan tambahan informasi kepada KPK,” pungkasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
#KPK #Wahyudin Moridu #DPRD Provinsi Gorontalo