Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Formula UMP 2026 Sedang Digodok Pemerintah, Buruh Tuntut Kenaikan 10,5 Persen

Qiara Marwah • Selasa, 23 September 2025 | 20:43 WIB

UMP 2026 masih digodok pemerintah dimana buruh tuntut kenaikan 10,5 persen
UMP 2026 masih digodok pemerintah dimana buruh tuntut kenaikan 10,5 persen
 

LombokPost - Pemerintah sedang menggodok formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan sedang melakukan kajian untuk menentukan formula UMP 2026.

Hingga saat ini Menaker belum dapat memberikan bocoran terkait formula UMP 2026 yang akan ditetapkan. 

Baca Juga: Buruh Ingin UMP 2025 Naik 10 Persen

Hal tersebut dikarenakan Kementerian Ketenagakerjaan masih terus menggodok aturan yang akan digunakan untuk formula UMP 2026.

Oleh sebab itu Pemerintah belum dapat memberikan kepastian terkait UMP 2026 yang akan mengalami kenaikan atau tidak.

Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat untuk bersabar menunggu pengumuman terkait penetapan UMP 2026.

Baca Juga: Soal UMP, NTB Masih Tunggu Regulasi, Presiden Sudah Tetapkan Kenaikan 6,5 Persen

Di sisi lain, buruh menuntut pemerintah untuk memberikan kenaikan gaji sebesar 8,5 sampai 10,5 persen di tahun 2026.

Tuntutan buruh tersebut berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 dimana penetapan kenaikan upah minimum memperhitungan nilai inflasi.

Selain nilai inflasi, kenaikan upah minimum juga harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Baca Juga: Serikat Pekerja Minta UMP NTB Tidak di Bawah Nasional

Disinggung soal tuntutan buruh, Menaker Yassierli mengatakan menampung aspirasi tersebut.

"Tentu kita dengar aspirasi dari buruh, kita dengar aspirasi dari pengusaha, dan kita punya lembaga LKS Triparti Nasional," kata Yassierli.

Pemerintah menargetkan pengumuman terkait kebijakan UMP 2026 dilakukan pada November 2025.

Kebijakan UMP 2026 yang nantinya diumumkan akan menjadi acuan penetapan UMP di tiap provinsi di Indonesia tahun 2026.

Kenaikan UMP Selama 5 Tahun Terakhir

Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam kurun waktu 5 tahun terakhir terus mengalami kenaikan.

Kenaikan terbesar UMP dalam 5 tahun terakhir terjadi di tahun 2023 dengan rata-rata kenaikan sebesar 7,26 persen.

Untuk tahun 2025, Pemerintah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.

38 Provinsi di Indonesia menggunakan aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 untuk menetapkan UMP 2025 dengan kenaikan 6,5 persen.

Di tahun 2025, UMP tertinggi dipegang oleh Provinsi Jakarta dengan Rp5.396.761.

Sementara UMK tertinggi di Indonesia tahun 2025 dipegang oleh Kota Bekasi dengan Rp5.690.752,95.

Editor : Siti Aeny Maryam
#ump #pemerintah #Buruh #Upah Minimum