Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dua PPPK di Tiap Unit Koperasi Merah Putih Kini 81.147 Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk, Status Direncanakan Tetap Berada di Bawah Kabupaten/Kota

Lombok Post Online • Jumat, 26 September 2025 | 16:40 WIB
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Pemerintah berencana menempatkan aparatur sipil negara (ASN) di Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.

Rencananya, akan ada dua ASN per unit.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, sudah ada usulan menempatkan ASN dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk bertugas di Koperasi Merah Putih.

Usulan tersebut pun telah ditindaklanjuti dengan pemetaan kepegawaian.

Tercatat sebanyak 81.147 Koperasi Merah Putih telah terbentuk. Dengan begitu, diprediksi kebutuhan total PPPK mencapai sekitar 243.441 orang. “Ada ratusan ribu, saya tidak ingat persisnya.

BKN bersama Ibu Menteri Pendadayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini sudah memetakan itu,” paparnya dalam keterangan resminya Kamis (25/9).

Menurutnya, PPPK akan diambil dari kalangan tenaga teknis yang saat ini berada di bawah pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

Sehingga, nantinya, status kepegawaiannya tetap berada di bawah bupati/wali kota yang memiliki koperasi unit desa, bukan di bawah Kementerian Koperasi.

Skema ini juga dimaksudkan untuk memudahkan agar PPPK bisa langsung bekerja.

Selain skema tersebut, ada pula opsi untuk mencarikan tenaga PPPK yang memiliki kemampuan dalam bidang pengembangan koperasi.

Dengan begitu, PPPK dapat berkarya secara optimal di lembaga tersebut.

Anggaran Gaji

Setelah pemetaan selesai, pemerintah akan menyiapkan anggaran terkait gaji para PPPK di Kopdes Merah Putih. Dengan begitu, alokasi belanja pegawai di pemerintah daerah menjadi aspek yang perlu dicermati secara serius.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan Tatang Yuliono menyampaikan bahwa penempatan PPPK ini dilakukan untuk meringankan beban operasional Koperasi Merah Putih, khususnya dalam hal pembiayaan sumber daya manusia (SDM). Sebab, dengan menempatkan PPPK, seluruh gaji sudah ditanggung oleh pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, sudah ada usulan menempatkan ASN dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk bertugas di Koperasi Merah
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, sudah ada usulan menempatkan ASN dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk bertugas di Koperasi Merah

“KemenPAN-RB sudah menyampaikan komitmennya untuk mendukung penyaluran dua sampai tiga PPPK. Sehingga nanti koperasi tidak perlu bayar SDM-nya karena sudah disiapkan oleh negara,” tuturnya.

Selain itu, guna mendukung operasional Koperasi Merah Putih yang lebih prima, Kementerian Koperasi juga telah menjalankan berbagai program peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta digitalisasi koperasi. Program ini dilaksanakan dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Komunikasi dan Digital , pihak swasta, hingga asosiasi. (mia/ttg/JPG/r3)

Editor : Pujo Nugroho
#PPPK #ASN #koperasi #Pemda #BKN #merah putih