LombokPost – Serikat Tani Nelayan (STN) mendesak pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.
Revisi ini dinilai penting agar organisasi tani dilibatkan secara resmi dalam Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional serta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah.
Menurut Ketua Umum STN Ahmad Rifai, keterlibatan organisasi tani sangat krusial untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria yang selama ini membebani petani.
“Sangat tidak logis jika percepatan reforma agraria dilakukan tanpa melibatkan organisasi yang secara langsung memperjuangkan hak-hak agraria petani,” tegas Rifai, Rabu (1/10).
STN menyoroti capaian reforma agraria yang masih jauh dari target.
Hingga 2024, redistribusi lahan baru menyentuh 26 persen dari target nasional 9 juta hektare.
Ketimpangan agraria dinilai kian nyata, di mana mayoritas petani hanya menguasai lahan di bawah 0,5 hektare.
Kondisi ini berimbas langsung pada kemiskinan pedesaan, di mana 47,94 persen penduduk miskin ekstrem bekerja di sektor pertanian.
STN menilai revisi Perpres Reforma Agraria menjadi momentum memperkuat langkah Presiden dalam mewujudkan kedaulatan pangan dan keadilan agraria.
Selain mendorong pelibatan organisasi tani, STN menilai komposisi Tim Reforma Agraria saat ini belum ideal karena masih minim koordinasi lintas kementerian.
“Reforma agraria yang konsisten sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 adalah langkah nyata menuju kemakmuran rakyat. Kami mendukung penuh kepemimpinan Presiden Prabowo untuk mengonsolidasikan persatuan nasional, dimulai dari lapangan agraria,” ujar Rifai.
STN pun menyerukan agar seluruh elemen bangsa bersatu memperjuangkan reforma agraria yang berkeadilan.
“Bersama, kita wujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Editor : Rury Anjas Andita