Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gubernur Iqbal Paparkan Peta Jalan Reforma Agraria di NTB

Y
Penulis: Yuyun Kutari❯
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. (YUYUN/LOMBOK POST)
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. (YUYUN/LOMBOK POST)

Advertisement

LombokPost-Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal telah meminta kekhasan wilayah kepulauan masuk dalam penyusunan undang-undang reforma agraria. 

Permintaan itu disampaikan saat Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah/BMD dan Aset BUMD dalam APBD bersama Komisi II DPR RI, para kepala daerah seluruh Indonesia, menteri Dalam Negeri, dan wakil Menteri ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9). 

Iqbal mengatakan, pembahasan undang-undang reforma agraria masih berlangsung. Pemerintah daerah diberikan kesempatan menyampaikan masukan. “Salah satu persoalan yang saya angkat itu adalah persoalan mengenai reformasi agraria di pulau-pulau kecil,” kata Iqbal.

Menurutnya, kondisi wilayah kepulauan memiliki persoalan yang lebih kompleks karena terdapat berbagai kepentingan dan tumpang tindih penguasaan lahan.

NTB sendiri sebagai provinsi kepulauan, memiliki lebih dari 410 pulau dan menjadi salah satu dari delapan provinsi berarakteristik kepulauan di Indonesia. 

Advertisement

Karena itu, dia meminta aturan baru tersebut memiliki klausul yang secara khusus, mengakomodasi kepentingan provinsi kepulauan.

Pendekatan penataan lahan tidak bisa seluruhnya menggunakan perspektif wilayah daratan. “Jangan semua logikanya pakai logika darat,” tegasnya. 

Di lain pihak, di NTB proses penataan sejumlah kawasan juga terus berjalan. Iqbal menyebut Hutan di Sesaot serta Lantan dan Karangsidemen sebagai wilayah yang prosesnya mulai mendekati kesepakatan. Untuk Hutan Sesaot, proses redistribusi dalam rangka reforma agraria disebut hampir disepakati.

Masyarakat setempat juga telah menyepakati pembuatan awik-awik sebagai bagian dari pengaturan di kawasan tersebut. Namun, Hutan Sesaot tidak perlu diekspos ke Kementerian ATR/BPN, karena proses yang dilakukan hanya berupa perubahan status kawasan hutan.

Tidak ada redistribusi lahan dalam bentuk pembagian kepada masyarakat. “Status tidak didistribusikan, hanya perubahan status hutan saja,” jelas Iqbal.

Advertisement
Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

2.600 Hektare Tahura Nuraksa Sesaot Diusulkan Jadi Hutan Lindung

2.600 Hektare Tahura Nuraksa Sesaot Diusulkan Jadi Hutan Lindung

Pemprov NTB usulkan perubahan fungsi Tahura Nuraksa menjadi hutan lindung, buka peluang legalitas pengelolaan melalui perhutanan sosial.

Ajukan Izin HKM ke Kementerian, Kades Sesaot Siap Optimalkan Potensi Wisata Enam Dusun

Ajukan Izin HKM ke Kementerian, Kades Sesaot Siap Optimalkan Potensi Wisata Enam Dusun

Pemerintah Desa Sesaot, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, berkomitmen penuh untuk memperluas basis pengembangan pariwisata di wilayahnya.

Menjaga "Hutan" Gili Air: (Konservasi Bukan Sekadar Menanam Karang, Melainkan Merawat Fondasi Kehidupan Samudra)

Menjaga "Hutan" Gili Air: (Konservasi Bukan Sekadar Menanam Karang, Melainkan Merawat Fondasi Kehidupan Samudra)

Pemahaman tersebut membuat saya semakin menyadari bahwa terumbu karang bukan sekadar batu mati di dasar laut. Layaknya pohon di daratan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer