LombokPost – Skandal dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 kian panas. Meski belum ada tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengurai benang kusut praktik kotor yang melibatkan biro travel haji hingga pejabat Kementerian Agama (Kemenag).
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya pengembalian dana dari sejumlah biro travel.
Setelah Uhud Tour milik Ustaz Khalid Basalamah serta travel anggota Himpuh (Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji) lebih dulu menyerahkan uang ke KPK, kini giliran biro-biro di bawah Asphuri (Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia) yang ikut mengembalikan dana.
“Benar, ada beberapa travel, baik yang tergabung di Asphuri maupun yang lain. Itu sedang kami dalami,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (2/10).
Penyidik KPK kini menelisik terbitnya SK Menteri Agama yang mengubah skema pembagian kuota haji tambahan. Dalam SK Menag Yaqut Cholil Qoumas, kuota dibagi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. Padahal, aturan undang-undang jelas menyebutkan, 92 persen reguler, 8 persen khusus.
Perubahan drastis itu diduga menjadi pintu masuk kongkalikong antara oknum Kemenag dengan sejumlah biro travel.
“Bagian pertama yang kami dalami adalah bagaimana SK itu bisa terbit, lalu kuota dibagi 50–50, dan akhirnya sampai ke masing-masing jemaah melalui travel,” jelas Asep.
Tak hanya soal SK, penyidik juga menelusuri aliran dana balik (kickback). Modusnya, biro travel yang mendapat jatah kuota khusus menyetor sejumlah uang kepada oknum pegawai Kemenag.
“Bagian kedua, ada kickback. Uang dari jemaah, mengalir ke travel, lalu lanjut ke oknum pegawai Kemenag. Ada yang sudah kembali, tapi sebagian masih nyangkut di sana-sini,” ungkap Asep.
Sejumlah nama besar ikut terseret. KPK telah mencegah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsusnya Ishfah Abdul Aziz (IAA), serta pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.
Sprindik umum kasus ini sudah diterbitkan dengan jeratan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Jelo Sangaji