Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemangkasan TKD 2026 Mencapai Rp 200 Triliun, Pemda Diminta Tekan Kebocoran dan Tingkatkan Serapan Anggaran

Lombok Post Online • Kamis, 9 Oktober 2025 | 15:19 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Pemerintah pusat bakal mengepras Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 200 triliun tahun 2026.

Kebijakan itu berimbas pada pemasukan pemerintah daerah (pemda).

Karena itu, muncul protes dari sejumlah daerah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kompleks Istana Negara menanggapi protes pemotongan TKD.

Dia mengatakan bahwa pemotongan ini tidak selamanya.

"Pertengahan tahun depan bisa upgrade ke atas kalau ekonomi mulai bagus, pajak membaik. Kalau ekonomi bagus, otomatis pajak juga naik kan," ucapnya.

Purbaya memberikan pesan agar serapan anggaran bisa dilakukan dengan baik.

Artinya tidak ada yang bocor serta tepat waktu.

"Kalau itu yang terjadi tahun depan, bisa pengajuan ke atas, bilang ke DPR untuk tambah, tapi kalau tidak bisa, susah kita menambah ke daerah," ucap Purbaya.

Dia juga mengatakan bahwa sudah ada kesepakatan dengan gubernur untuk pemangkasan TKD.

"Harusnya kalau bagus selama ini kan gak mungkin ditarik ke pusat kan? Kami pastikan desentralisasi bisa jalan lagi, tapi dengan implementasi kebijakan yang lebih bagus," tuturnya.

Baca Juga: Mendagri Tito: Maksimalkan Efisiensi TKD Lewat Program Langsung ke Rakyat

Sumber Pendapatan Instan

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan, langkah efisiensi fiskal yang dilakukan pemerintah pusat akan memaksa banyak pemerintah daerah mencari sumber penerimaan instan.

Misalnya, peningkatan pajak lokal yang bisa memicu gejolak sosial.

"Efek pemangkasan TKD bisa menimbulkan tekanan bagi pemda untuk mencari penerimaan instan, seperti peningkatan pajak daerah. Ini rawan menimbulkan gejolak sosial," ujar Bhima kepada Jawa Pos.

Merujuk pada Indeks Kapasitas Fiskal Daerah 2024, sebanyak 152 kabupaten/kota memiliki kapasitas fiskal rendah.

Lalu, 58 kabupaten/kota berstatus sangat rendah. Jika dijumlah, maka lebih dari 41 persen pemda di Indonesia tergolong fiskal rentan.

Bahkan sebelum kebijakan efisiensi anggaran diterapkan secara ketat.

“Dengan tambahan tekanan dari kebijakan efisiensi dan sentralisasi fiskal, gejolak seperti yang terjadi di Pati, terkait kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB), bisa menyebar ke berbagai daerah lain. Masyarakat akan menolak jika kebijakan fiskal dilakukan secara mendadak dan memberatkan," ujar lulusan University of Bradford itu.

Menurut dia, pemda seharusnya tidak tergesa-gesa menaikkan pajak atau retribusi tanpa pertimbangan daya beli dan kondisi sosial masyarakat.

Sebaliknya, langkah yang lebih bijak adalah memperbaiki efisiensi pemungutan dan menutup berbagai kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Misalnya dari sektor parkir liar dan retribusi yang tidak termonitor dengan baik.

"Banyak potensi PAD yang bocor. Parkir liar, retribusi pasar, dan pungutan tak resmi di sektor jasa bisa ditata dan diawasi lebih ketat," ungkapnya.

Pemda juga bisa mengoptimalkan pajak dari Sumber daya alam (SDA) serta memanfaatkan dana bagi hasil (DBH) SDA untuk mendorong diversifikasi ekonomi daerah.

Ketergantungan pada penerimaan tradisional seperti PBB atau pajak kendaraan bermotor harus dikurangi secara bertahap.

Caranya bisa dengan mengembangkan sektor produktif yang lebih berkelanjutan.

Jika tekanan keuangan pusat terus dilimpahkan ke daerah tanpa kesiapan infrastruktur fiskal yang memadai, bukan hanya gejolak sosial yang mengancam.

Tapi juga ketimpangan pembangunan antarwilayah.

Playstore Lombok Post
Playstore Lombok Post

NTB Minta Keran Ekspor Konsentrat Dibuka

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Nursalim mengatakan, pemangkasan TKD akan dijadikan acuan oleh pemda dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Ini berpotensi mengganggu kemampuan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, dalam mendukung program-program prioritas nasional.

Dana bebas atau non earmark yang dimanfaatkan oleh daerah sangat minim.

Karena sebagian besar sudah dialokasikan oleh Kemenkeu, sebagai dana earmark yang memiliki tujuan spesifik, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) untuk gaji dan pelayanan kesehatan, serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sudah memiliki alokasi khusus.

Sehingga sisa dana non-earmark yang sangat terbatas itu, akan menjadi masalah utama, khususnya bagi kabupaten dan kota yang memang mengalami pemotongan dana yang cukup besar.

“Di NTB saja, dana transfer yang dipotong mencapai Rp 1,2 triliun, bahkan lebih parah dibandingkan kondisi saat pandemi Covid-19,” ujar mantan kepala Biro Organisasi Setda NTB tersebut.

Dari hasil pertemuan dengan Menkeu Purbaya, Gubernur Iqbal berharap agar kebijakan ini bisa ditinjau kembali dan diadakan penyesuaian regulasi.

Pemprov NTB segera menyusun surat resmi yang akan dikirimkan kepada Kemenkeu.

Selain itu, Pemprov NTB juga turut menyampaikan beberapa masukan teknis kepada Kemenkeu.

Salah satunya terkait potensi tambang di daerah yang masih bisa dievaluasi kembali, khususnya permohonan dibuka kembali keran ekspor konsentrat PT AMNT.

Sebab, DBH dari ekspor konsentrat PT AMNT, sangat berpengaruh ke pendapatan daerah bahkan ke tingkat pertumbuhan ekonomi NTB. Pemprov NTB juga mengusulkan dana earmark disesuaikan.

Misalnya, DAU cukup dialokasikan hanya untuk belanja pegawai, sementara sisanya diberikan kebebasan kepada pemda, untuk mengalokasikannya sesuai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Artinya, pembatasan dana earmark tidak terlalu ketat, sehingga daerah masih memiliki fleksibilitas dalam penggunaan anggaran.

“Kalau semuanya diikat oleh earmark, daerah jadi tidak bisa bergerak dinamis,” tegasnya.

Bagaimana pun, porsi dana transfer ke daerah masih sangat dominan, dalam struktur APBD dibandingkan PAD.

“Dana transfer masih mendominasi sekitar 65-70 persen dari total APBD kita, sementara sisanya adalah PAD, kita masih rendah. Ini artinya dana transfer menjadi kompensasi utama untuk menutupi kebutuhan anggaran,” jelas Nursalim.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kompleks Istana Negara menanggapi protes pemotongan TKD.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kompleks Istana Negara menanggapi protes pemotongan TKD.

Tidak itu saja, adanya aturan yang mewajibkan 40 persen APBD dialokasikan untuk infrastruktur dan 3 persen untuk pengawasan juga membebani dan sulit dipenuhi.

“Kami berharap pemerintah pusat, bisa memahami kondisi fiskal daerah di tahun 2026 mendatang, dalam situasi yang berat ini,” pungkasnya. (han/lyn/yun/oni/JPG/r3)

Editor : Kimda Farida
#Pajak #dana transfer #daerah #TKD #pemangkasan