Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem, Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp 9,3 Triliun Jalan Terus

Akbar Sirinawa • Selasa, 14 Oktober 2025 | 05:45 WIB
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. (FOTO: JAWAPOS)
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. (FOTO: JAWAPOS)

 

LombokPost-Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Dalam putusannya, hakim menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook sudah sesuai prosedur dan sah menurut hukum.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, seperti dikutip dari JawaPos.com, Senin (13/10).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Kejagung telah melaksanakan proses penyidikan dengan dasar bukti-bukti yang cukup, sehingga penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Hakim praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Nadiem mengajukan bukti bahwa pengadaan laptop chromebook tidak menimbulkan kerugian negara.

Mereka mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek yang disebut tidak menemukan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut.

“Hasil audit Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020–2022 yang dilakukan BPKP dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum,” paparnya.

Tim hukum juga menegaskan, laporan keuangan Kemendikbudristek selama empat tahun berturut-turut pada 2019, 2020, 2021, dan 2022 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pertanggungjawaban APBN tahun anggaran 2019–2022.

Karena itu, mereka menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sebab tidak didasari hasil audit kerugian keuangan negara yang bersifat nyata oleh BPKP.

“Padahal, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata (actual loss) tersebut merupakan syarat mutlak sebagai salah satu dari dua alat bukti yang dipersyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014 sehingga penetapan tersangka terhadap pemohon harus dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” tegasnya.

Permohonan praperadilan ini diajukan setelah Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Laptop yang digunakan berbasis sistem operasi Chrome atau Chromebook. Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak efektif karena sebagian besar daerah 3T belum memiliki akses internet yang memadai.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020–2021, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.

Berdasarkan hasil perhitungan awal Kejagung, akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun.

Kerugian tersebut terdiri dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat lunak Content Delivery Management (CDM) senilai Rp480 miliar dan praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Nadiem Makarim dan para tersangka lainnya dipastikan berlanjut ke tahap penyidikan lebih dalam.

Editor : Akbar Sirinawa
#praperadilan #Nadiem makarim #korupsi Chromebook #Kejagung