Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Guru Disiplinkan Murid Langsung Dipidana, Desak Polisi Terapkan Keadilan Restoratif

Nurul Hidayati • Rabu, 15 Oktober 2025 | 16:44 WIB
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost – Gelombang kriminalisasi terhadap guru yang berupaya mendisiplinkan murid kembali disorot tajam.

Tindakan guru yang memberikan sanksi atas pelanggaran norma di sekolah seringkali dengan cepat diartikan sebagai tindakan penganiayaan, memicu kritik keras terhadap penegakan hukum yang dianggap mengabaikan prinsip fundamental hukum pidana, yaitu ultimum remidium (hukum pidana sebagai jalan terakhir).

Dikutip dari https://alchemistgroup.co/ padahal, secara hukum, guru memiliki perlindungan kuat.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara jelas menjamin guru mendapat perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja.

Guru juga dijamin kebebasannya untuk memberikan sanksi kepada murid yang melanggar.

Penegakan hukum yang terkesan 'terburu-buru' dalam kasus guru didisiplinkan menuai kritik karena tidak mempertimbangkan sanksi lain, seperti sanksi administratif atau perdata, sebelum menjatuhkan pidana.

Mengacu pada pemikiran filsuf hukum Hoenagels, terdapat beberapa poin penting yang diabaikan dalam penerapan hukum pidana pada kasus-kasus ini.

Jangan Bertindak Emosional: Hukum pidana tidak seharusnya digunakan secara emosional tanpa kajian mendalam.

Kerugian Pemidanaan Lebih Besar: Hukum pidana tidak boleh digunakan jika kerugian akibat pemidanaan guru (efek jera, rusaknya reputasi) jauh lebih besar daripada kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan disiplin tersebut.

Dukungan Masyarakat: Hukuman pidana seharusnya didukung oleh mayoritas masyarakat secara kuat, yang dalam kasus disiplin guru, seringkali memicu pro dan kontra.

Kesimpulan: Keadilan Restoratif Harus Jadi Prioritas

Kasus-kasus kriminalisasi ini mencerminkan perlunya evaluasi mendalam dalam penerapan hukum pidana terhadap profesi pendidik.

Kriminalisasi guru secara cepat dapat menciptakan efek jera yang tidak sehat dan merugikan dunia pendidikan secara keseluruhan.

Siapa lagi yang berani mendisiplinkan jika ujungnya adalah penjara?

Guru memang harus menjamin hak anak untuk dilindungi, namun di sisi lain, integritas profesi juga harus dipertahankan.

Ilustrasi
Ilustrasi

Oleh karena itu, semua pihak didesak untuk memprioritaskan pendekatan keadilan restoratif (musyawarah untuk mencari solusi), memastikan rasa keadilan tetap terjaga tanpa harus langsung mengorbankan masa depan dan profesi seorang guru di meja hijau.

Editor : Siti Aeny Maryam
#Guru #murid #pendidik #perlindungan #hukum #profesi