Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DPR Dorong Komnas Perempuan Jadi Satuan Kerja Mandiri, Dukung Implementasi UU TPKS

Redaksi Lombok Post • Jumat, 17 Oktober 2025 | 23:45 WIB

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat konferensi pers mendampingi Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Komisi XIII, DPR RI, Kamis (21/8).
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat konferensi pers mendampingi Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Komisi XIII, DPR RI, Kamis (21/8).
LombokPost -- Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Willy Aditya, mendorong agar Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) segera menjadi satuan kerja (satker) mandiri dan tidak lagi berada di bawah Komnas HAM. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat kelembagaan Komnas Perempuan, sejalan dengan mandat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Komisi XIII DPR RI akan mendorong Komnas Perempuan menjadi satker mandiri, tidak lagi di bawah Komnas HAM. Ini bagian dari penguatan kelembagaan, sebagaimana amanat UU TPKS," kata Willy kepada wartawan, Kamis (16/10).

Menurut Willy, inisiatif ini juga menjadi "kado" bagi Komnas Perempuan yang baru saja memperingati ulang tahun ke-27 pada Rabu (15/10). Ia menilai Komnas Perempuan sebagai entitas yang lebih dari sekadar lembaga negara.

"Komnas Perempuan bukan sekadar lembaga negara. Ia adalah ruh peradaban yang tumbuh dari kesadaran bangsa akan luka-lukanya sendiri, luka kekerasan, luka diskriminasi, dan luka yang sering kali disembunyikan di bawah karpet moralitas sosial," ujarnya.

Willy menekankan pentingnya merawat memori kolektif bangsa agar kekerasan di masa lalu tidak terulang kembali. "Bangsa yang melupakan luka masa lalunya akan kehilangan arah penyembuhannya," tegasnya.

Wujudkan UU TPKS dalam Aksi Konkret

Meskipun Komnas Perempuan memiliki peran sentral dalam lahirnya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Willy mengingatkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.

"UU TPKS harus diwujudkan dalam tindakan konkret dan gerakan sosial lintas sektor mulai dari dunia pendidikan, ruang budaya, komunitas digital, hingga sektor usaha. UU ini tidak boleh berhenti di atas kertas," jelasnya.

Legislator dari Dapil Jawa Timur XI itu menekankan perlunya kreativitas sosial untuk mengubah perilaku dan membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam mencegah kekerasan.

"Kita butuh kreativitas sosial dari dunia pendidikan, komunitas digital, ruang budaya, hingga dunia usaha. Perlindungan harus dimaknai bukan sebagai beban, tapi kebanggaan moral bangsa," paparnya.

Willy menambahkan bahwa metode kerja Komnas Perempuan ke depan harus lebih melibatkan publik secara aktif, sehingga setiap warga merasa memiliki tanggung jawab bersama dalam mencegah kekerasan. "Perubahan sosial tidak akan lahir hanya dari lembaga, tetapi dari rasa memiliki bersama," tuturnya.

Sebagai bentuk dukungan konkret, Komisi XIII DPR berkomitmen memperkuat posisi Komnas Perempuan melalui strategi anggaran, pengawasan implementasi UU TPKS, dan harmonisasi kebijakan lintas sektor.

"Komisi XIII DPR RI berkomitmen memperkuat posisi Komnas Perempuan melalui penganggaran yang lebih strategis, pengawasan pelaksanaan UU TPKS, dan harmonisasi kebijakan lintas sektor agar perjuangan hak-hak perempuan tidak berhenti di ruang advokasi, tapi berbuah di ruang kehidupan nyata," pungkasnya.

Editor : Redaksi Lombok Post
#komnas perempuan #UU TPKS #Komnas HAM #Willy Aditya