Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pigai Usul Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM, Jadi Pertama di Dunia jika Disetujui DPR

Lombok Post Online • Kamis, 23 Oktober 2025 | 15:56 WIB
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Langkah tegas diambil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.

Dia mengusulkan agar tindak pidana korupsi dimasukkan dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Usulan tersebut, kata Pigai, sudah rampung dan segera diserahkan ke DPR untuk dibahas.

“Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR. Mudah-mudahan ada doa supaya DPR mengesahkan,” ujarnya di kantor Kementerian HAM, Jakarta.

Pigai menyebut gagasan ini bakal menjadi terobosan hukum pertama di dunia. Indonesia, jika berhasil, akan menjadi negara yang secara tegas mengaitkan korupsi dengan pelanggaran HAM.

“Kami kan di seluruh dunia tidak ada loh, dalam induk undang-undang hak asasi manusia itu ada korupsi dan HAM. Induk undang-undangnya ya, instrumen undang-undang sebuah negara itu belum ada. Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM,” tuturnya.

Menurut Pigai, korupsi bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM jika dilakukan dalam situasi darurat yang berdampak langsung pada keselamatan warga.

“Misalnya dalam suasana covid atau satu pulau kena dan dia dinyatakan oleh para ahli bahwa kalau dalam satu minggu tidak ditangani pemerintah, tidak dikasih makan, maka orang mati semua,” jelasnya.

Namun, Pigai menegaskan tidak semua jenis korupsi otomatis masuk kategori pelanggaran HAM. Hanya korupsi yang menimbulkan penderitaan langsung bagi masyarakat, terutama dalam kondisi darurat, yang bisa dimasukkan dalam kategori itu.

“Tapi kalau misalnya korupsi karena kebijakan, korupsi karena mungkin di bisnis dan lain-lain, tidak. Tapi yang tadi itu yang emergensi yang kalau saya korupsi, menyebabkan orang lain menderita,” kata Pigai.

Untuk memperkuat usulan tersebut, Kementerian HAM menggandeng sejumlah pakar hukum dan tokoh antikorupsi, termasuk Bambang Wijayanto dan Prof Rumli Asmah Sasmita.

Beri keterangan: Menteri HAM Natalius Pigai memberikan keterangan usai menggelar hari jadi kementeriannya.
Beri keterangan: Menteri HAM Natalius Pigai memberikan keterangan usai menggelar hari jadi kementeriannya.

“Kami minta pandangan dari mereka untuk memperkuat kami punya. Kalau dari HAM, kami sudah lebih dari cukup. Sudah banyak ahli HAM di sini. Tapi ahli korupsi kan kita juga ambil pendapat dari mereka. Jadi kita kombinasikan,” pungkas Pigai. (bry/JPG/r3)

Editor : Pujo Nugroho
#antikorupsi #Korupsi #pakar hukum #pelanggaran #ham