Balai Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah melakukan penelusuran lapangan pada 25 Oktober 2025 kemarin dan benar adanya menemukan titik tampang ilegal emas di Desa Prabu Kecamatan Pujut Lombok Tengah NTB.
Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun, dalam keterangannya pada Selasa (28/10) mengungkapkan, titik yang diduga tambang ilegal berada di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, sekitar 11 km (±30 menit) dari Sirkuit Mandalika.
Verifikasi awal menunjukkan tambang rakyat di APL ±4 hektare yang berbatasan dengan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu.
Di dalam TWA Gunung Prabu, petugas menemukan tiga lubang bekas aktivitas yang sudah ditinggalkan dan tidak ada kegiatan penambangan berlangsung.
Namun aktivitas ini bukanlah satu-satunya di dalam TWA Gunung Prabu dan APL di Desa Prabu.
Karena Aswin Bangun juga mengidentifikasi PETI lain yang ada di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat Lombok Barat.
Terhadap temuan ini, Balai Gakkumhut Jabalnusra telah melakukan penertiban di wilayah Sekotong dan wilayah lain yang teridentifikasi terdapat PETI di dalam kawasan hutan.
“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk tokoh-tokoh masyarakat setempat. Tahun-tahun sebelumnya kami sudah lakukan operasi penertiban dan penegakan hukum, namun aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi," tegas Aswin.
Aswin juga mengajak masyarakat melapor kalau menemukan indikasi tambang di kawasan hutan/konservasi, dengan menyertakan lokasi, foto, dan waktu kejadian untuk mempercepat verifikasi.
“Perlu langkah-langkah solutif dan kolaboratif melibatkan seluruh pihak termasuk tokoh-tokoh masyarakat agar permasalahan penambangan ilegal dapat ditertibkan dan tidak menimbulkan kerugian negara dan kerugian lingkungan," tambah Aswin.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap praktik tambang ilegal di sekitar Mandalika, NTB.
Ia menegaskan pertambangan tanpa izin dilarang keras, terlebih jika memasuki atau berdampak pada kawasan hutan dan kawasan konservasi.
"Kami menerapkan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai aturan. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan," ujar Dwi.
Sedangkan untuk lokasi di APL, pihak Kemenhut memperkuat sinkronisasi kewenangan dengan pemerintah daerah dan instansi teknis agar penanganan komprehensif, dari penertiban, kepatuhan perizinan, hingga pemulihan lahan.
Kasus tambang emas di dekat kawasan Mandalika Lombok menjadi viral sejak Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK Dian Patria membuat pernyataan bahwa terdapat aktivitas tambang emas ilegal yang diduga dikelola tenaga kerja asing (TKA) asal China di sejumlah wilayah di Lombok.
Keberadaan tambang ilegal di NTB ini sempat membuat KPK sangat terkejut setelah melakukan verifikasi fakta yang mereka temukan dilapangan.
Terutama soal keberadaan tambang emas yang berjarak satu jam perjalanan dari Sirkuit Mandalika di Lombok Tengah yang mampu menghasilkan 3 Kg emas dalam sehari.
“Dan itu luar biasa, ternyata bisa 3 kg emas 1 hari. Hanya satu jam dari Mandalika,” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria di acara Minerba Convex 2025, di JCC., Senin (20/10).
Dian Patria mengaku kaget mendapat informasi ada tambang emas tak jauh dari Mandalika.
“Saya juga baru tahu. Saya enggak pernah nyangka di Pulau Lombok, satu jam dari Mandalika ada tambang emas besar, baru tahu saya,” akunya.
Pihaknya menemukan keberadaan tambang emas ilegal tersebut tepatnya pada 4 Oktober 2024 lalu. Tapi sayangnya, pihaknya sudah mencoba untuk melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal tersebut, namun prosesnya diklaim tidak mudah.
"Dan kami lihat langsung kami berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum. Tapi tidak mudah menegakkan hukum di sini. Sangat tidak mudah dan yang seperti ini banyak," jelas Dian Patria.
Belum lagi, pihaknya menemukan lebih banyak tambang ilegal yang lebih besar lagi.
“Di Sumbawa juga ada, di Lantung namanya, ya. Itu lebih besar lagi lokasi tambang ilegalnya daripada yang di Lombok. Dan pelakunya mungkin sama dengan yang di Lombok Barat ya,” ungkap Dian Patria.
Ia menegaskan, penegakan aturan harus dilakukan karena tim menemukan banyak tambang emas ilegal di Lombok dan Sumbawa, karena Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih merajalela di Indonesia.
“Kemudian kita koordinasi segala macam, kita dampingi. Jadi kita ke lapangan ya, kita mengajak, jadi kalau kami di Korsup (atau) koordinasi supervisi, pencegahan bisa lebih luas lagi,” ucap dia.
Editor : Siti Aeny Maryam