Kepada wartawan Jumat (24/10) lalu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan setuju jika aktivitas tambang ilegal harus diproses hukum.
Namun dia mengingatkan jika kewenangan kementeriannya hanya terbatas hanya pada tambang yang memiliki izin alias legal.
"Gini, ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, proses hukum saja," ucap Bahlil.
Bahlil mengaku belum menerima laporan mendetail terkait koordinasi penanganan tambang ilegal di NTB.
"Jadi, kalau enggak ada izinnya, bisa aparat penegak hukum, proses hukum saja. Kita juga enggak mau terlalu main-main lah urus negara ini ya," tambahnya.
Pernyataan Bahlil ini pun mendapat tanggapan KPK.
“Ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder terkait lainnya," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (26/10).
Budi Prasetyo mengatakan, masalah tambang emas ilegal tersebut masuk dalam bidang koordinasi dan supervisi (Korsup) sehingga membutuhkan kerja kolaboratif antar kementerian/lembaga.
“Ini kan dalam rangka koordinasi supervisi, jadi dari identifikasi masalah itu kemudian nanti KPK akan semacam membuat langkah-langkah tindak lanjut,” tambah Budi.
Budi juga mengatakan, penanganan tata kelola tambang emas beririsan dengan Kementerian ESDM sehingga tindak lanjut yang dilakukan KPK membutuhkan koordinasi.
"Maka ini kemudian menjadi PR bersama untuk sama-sama kita garap, ya termasuk bagaimana soal optimalisasi pajaknya di teman-teman Kementerian Keuangan, itu juga menjadi stakeholder terkait lainnya,” ujar Budi mengingatkan.
Editor : Siti Aeny Maryam