LombokPost - Pembahasan biaya haji 2026 berlangsung kilat.
Diawali dengan usulan pemerintah pada Senin (27/10), lalu disahkan bersama dengan Komisi VIII DPR, Rabu (29/10).
Biaya haji riil atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) turun Rp 2 juta lebih dibanding haji 2025.
Rincian penetapan biaya haji itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang kemarin. "Besaran BPIH 2026 ada penurunan sebesar Rp 2 jutaan dibandingkan haji 2025," kata politikus PKB itu.
Marwan menceritakan, semula Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan BPIH 2026 sebesar Rp 88,4 jutaan per jamaah.
"Setelah melalui rapat-rapat, kami putuskan BIPH 2026 sebesar Rp 87,4 jutaan per jamaah," jelas dia. Dia menegaskan, penurunan biaya haji tidak berpengaruh pada kualitas layanan.
Baca Juga: Kabar Bahagia, Biaya Penyelenggaraan Haji Resmi Turun di Tahun 2026, Calon Jamaah Cukup Bayar Segini
Untuk diketahui, BPIH adalah total biaya haji atau biaya haji riil. Sedangkan biaya haji yang jadi tanggungan jamaah disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Selisih antara BPIH dan Bipih disubsidi atau dibayar dari nilai manfaat (NM) hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Marwan lantas merinci komposisi biaya haji 2026. Rata-rata BPIH 2026 ditetapkan Rp 87.409.365 per jamaah. Atau turun Rp 2.000.894 dari tahun ini yang ditetapkan Rp 89.410.259 per jemaah.
Kemudian, untuk Bipih atau biaya yang ditanggung jamaah, ditetapkan Rp 54.193.807 per orang. Turun Rp 1.237.944 dari Bipih 2025 yang sebesar Rp 55.431.751 per jamaah. "Pelunasan biaya haji dikurangi setoran awal (Rp 25 juta) dan nilai manfaat di virtual rekening masing-masing jemaah," jelas Marwan.
Marwan mengatakan, nilai manfaat (NM) yang digunakan untuk subsidi biaya haji tahun 2026 sebesar Rp 33.215.559 per orang. Lebih kecil Rp 765.949 dari NM 2025 yang sebesar Rp 33.978.508 per jamaah.
Dengan data tersebut, biaya haji benar-benar mengalami penurunan. Mulai dari BPIH, Bipih, sampai nilai manfaat yang digunakan untuk subsidi biaya haji 2026. Biaya haji yang ditanggung jamaah tidak turun karena subsidi dinaikkan. Dengan subsidi biaya haji yang berkurang, maka hasil pengelolaan dana haji yang dibagikan ke jamaah tunggu lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Biaya Haji Bisa Dicicil
Kabar gembira bagi calon jamaah haji tidak itu saja. Sebelumnya, dalam Undang-Undang Haji yang baru banyak juga aturan baru yang memudahkan CJH. Misalnya soal pembayaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang kini boleh dicicil. Aturan itu bakal meringankan beban uang yang harus disetor CJH saat tiba hari keberangkatan.
Skema setoran angsuran Bipih itu tertuang pada pasal 49. Bunyinya adalah pembayaran setoran jamaah meliputi setoran awal atau uang muka Bipih. Kemudian setoran angsuran Bipih. Serta setoran pelunasan Bipih.
Selama ini CJH hanya membayar uang muka biaya haji sebesar Rp 25 juta per orang. Mereka kemudian wajib membayar selisih Bipih saat dibuka masa pelunasan. Biasanya sangat besar. Misalnya pada haji 2025, untuk Embarkasi Surabaya, CJH membayar pelunasan sekitar Rp 35,9 jutaan.
Lewat skema yang baru, CJH yang masih antre bisa setor mengangsur Bipih untuk menambah setoran awal. Jadi, saldo mereka semakin besar. Kemudian akan mendapatkan hasil investasi yang besar pula.
Meski demikian, angsuran atau top-up Bipih itu statusnya bukan tabungan biasa. Tetapi benar-benar disetor ke rekening Menteri Haji dan Umrah yang selanjutnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Namun, CJH yang ingin setor uang angsuran Bipih harus bersabar. Meskipun sudah muncul di UU Haji dan Umrah, realisasinya menunggu peraturan turunan yang mengatur skema dan teknis angsuran.
“CJH sabar dulu menunggu pengumuman resmi dari pemerintah,” kata Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ichsan Marsha.
KUOTA DAN ANTREAN HAJI REGULER
KUOTA
Jatim
2026: 42.409
2025: 35.125
Jateng
2026: 34.122
2025: 30.377
Jogjakarta
2026: 3.748
2025: 3.147
Jabar
2026: 29.643
2025: 38.732
Banten
2026: 9.124
2025: 9.461
Jakarta
2026: 7.819
2025: 7.926
Bali
2026: 698
2025: 698
NTB
2026: 5.798
2025: 4.499
ANTREAN
Jatim
Lama: 34 tahun
Baru: 26 tahun
Jateng
Lama: 32 tahun
Baru: 26 tahun
Jogjakarta
Lama: 33 tahun
Baru: 26 tahun
Jabar
Lama: 29 tahun
Baru: 26 tahun
Banten
Lama: 27 tahun
Baru: 26 tahun
Jakarta
Lama: 28 tahun
Baru: 26 tahun
Bali
Lama: 28 tahun
Baru: 26 tahun
NTB
Lama: 35 tahun
Baru: 26 tahun
Keterangan
- Selama ini kuota Jawa Barat dibagi per kabupaten/kota. Terlama di Kab. Bekasi 29 tahun
Sumber: Kemenag dan Kemenhaj, diolah
(wan/oni/JPG/r3)
Editor : Pujo Nugroho