LombokPost - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa madrasah dan santri pondok pesantren. TKA akan digelar serentak pada 9.636 lembaga pendidikan Islam.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno mengatakan penyelenggaraan TKA menjadi langkah strategis dalam transformasi pendidikan Islam menuju sistem yang lebih kompetitif, terukur, dan setara dengan sekolah umum.
“TKA akan menjadi salah satu instrumen penilaian akademik baru bagi siswa madrasah. Hasil tes ini nantinya juga dapat digunakan sebagai salah satu indikator penerimaan di perguruan tinggi negeri, khususnya yang akan masuk melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi,” jelasnya.
Menurut Suyitno, pelaksanaan TKA akan menggantikan model Ujian Nasional (UN) yang telah lama dihapus. Namun, pendekatan TKA jauh lebih modern.
Tes ini tidak hanya menilai kemampuan hafalan, tetapi juga mengukur daya nalar, analisis, berpikir kritis, serta kreativitas peserta didik.
“TKA akan fokus pada penguasaan konsep dan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Kita ingin memastikan lulusan madrasah memiliki kemampuan yang setara, bahkan bisa lebih unggul dari lulusan sekolah umum,” jelasnya.
Sebanyak 9.636 lembaga pendidikan Islam siap berpartisipasi. Meliputi 8.969 Madrasah Aliyah (MA) dengan 445.184 peserta, terbagi 191.900 laki-laki, 253.284 perempuan. Ada lima Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dengan 153 peserta, serta 662 Pondok Pesantren dengan 15.288 peserta.
Sebagian besar lembaga akan menyelenggarakan ujian secara mandiri, sedangkan lainnya menerapkan sistem source sharing dengan lembaga terdekat. “Antusiasme madrasah dan pesantren luar biasa. Ini menunjukkan kesadaran bersama untuk meningkatkan mutu pendidikan dan menegakkan keadilan dalam penilaian akademik,” kata Suyitno.
TKA 2025 digelar dengan sistem daring (online). Ujian digital digelar serentak di berbagai wilayah di Indonesia. “Digitalisasi asesmen ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga langkah membangun budaya integritas dan akuntabilitas berbasis teknologi,” jelasnya.
Adapun jadwal penyelenggaraan TKA di Lembaga Pendidikan Islam. Dimulai dari Jenjang MA dan MAK. Gelombang I pada 3 - 4 November 2025, Gelombang II pada 5 - 6 November 2025. Berikutnya di Pondok Pesantren di tanggal 8 - 9 November 2025.
Setiap hari ujian akan berlangsung dalam tiga sesi, mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai minat dan jurusan siswa.
Dalam rangka memastikan kesiapan seluruh satuan pendidikan, Kemenag bersama Kemendikbudristek telah menggelar Sinkronisasi Data dan Sistem Pelaksanaan Utama TKA Tahun 2025 untuk jenjang SMA/SMK/MA/MAK/Paket C/PKPPS Ulya serta satuan pendidikan sederajat.
"Langkah sinkronisasi ini menjadi tahap krusial agar seluruh sistem, baik jaringan, bank soal, maupun perangkat ujian daring, dapat berfungsi optimal pada hari pelaksanaan utama," kata dia.
Dirjen menegaskan bahwa TKA bukan sekadar ujian, melainkan bagian dari reformasi sistem penilaian nasional. Melalui TKA, kualitas pendidikan Islam dapat dipetakan secara lebih objektif dan berbasis data.
Pemerintah ingin memastikan setiap murid madrasah dan santri dinilai dengan standar yang sama, tidak lagi bergantung pada subjektivitas lembaga.
"Dari sini, kita bisa memetakan potensi pendidikan Islam dengan lebih presisi, jadi TKA bukan hanya tentang angka atau nilai. Ini tentang keadilan, masa depan anak-anak madrasah, dan kepercayaan publik terhadap pendidikan Islam,” tandasnya.
Kasubdit Kurikulum pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Abdul Basit menambahkan, TKA digunakan untuk mengukur capaian akademik pada beberapa mata pelajaran tertentu.
TKA melengkapi sistem penilaian yang ada saat ini, dan tidak menggantikan penilaian oleh satuan pendidikan. “Hasil TKA tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan, kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan,” tegasnya.
Hasil TKA sebagai salah satu bahan pertimbangan seleksi jenjang pendidikan selanjutnya dan penyetaraan antar jalur pendidikan. Pelaksanaan TKA, kata Abdul Basit, diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
Editor : Jelo Sangaji