LombokPost – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia resmi menetapkan Kota Mataram sebagai salah satu Kota Wakaf di Tanah Air.
Penetapan ini menjadi pengakuan atas keseriusan dan peran strategis Mataram dalam mentransformasi aset wakaf, dari sekadar amalan sosial menjadi sumber daya produktif yang berdaya ekonomi.
Keputusan penetapan Mataram sebagai Kota Wakaf tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI Nomor 770 Tahun 2025.
Fokus pada Inovasi dan Pengamanan Aset
Dalam menjalankan predikat barunya, Mataram fokus pada penguatan ekosistem wakaf modern dan inovatif. Berbagai program unggulan wakaf produktif telah digulirkan, antara lain:
Wakafarm: Program wakaf untuk pengembangan sektor pertanian dan peternakan, seperti peternakan ayam petelur.
Wakafe: Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui wakaf kopi khas NTB.
Wakacil: Inovasi wakaf produktif di sektor usaha mikro lainnya.
Selain itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Mataram telah bekerja keras dalam pengamanan aset wakaf. Dilaporkan, lebih dari 700 bidang tanah wakaf di Mataram telah berhasil disertifikatkan, sebuah langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa.
Visi Wakaf Berdampak untuk Kesejahteraan Umat
Program Kota Wakaf ini diharapkan dapat memperkuat pemberdayaan dan pengembangan harta benda wakaf, termasuk pelaksanaan wakaf uang yang hasilnya dapat dialokasikan untuk pembangunan fasilitas publik, beasiswa pendidikan, hingga layanan kesehatan.
Dengan tagline "Wakaf Berdampak, Mataram Semakin Harum," Pemerintah Kota Mataram dan Kemenag optimistis program ini akan menjadi motor penggerak kemajuan umat.
“Kami berharap program ini tidak hanya meningkatkan literasi masyarakat, tetapi juga memberdayakan mereka secara ekonomi, sekaligus mendukung program pengentasan kemiskinan dan penurunan stunting di Mataram,” tutup H. Hamdun.
Editor : Pujo Nugroho